BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Sepanjang tahun 2015, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam telah melakukan 182 kali Penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.Dari jumlah tersebut, jumlah penindakan yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi atau Denda sebanyak 38 kasus.
Dalam rilis yang diterima media, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, saat konferensi Pers capaian kinerja, Selasa pagi (26/1/2016).
Kasus penindakan yang diproses lebih lanjut sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 102 kasus. Sedangkan kasus dilimpahkan kepada instansi terkait sebanyak 34 kasus. Untuk penindakan yang dire-ekspor 6 kasus dan 2 kasus lainnya masih sedang dalam proses.
Selain itu, peran Bea Cukai Batam untuk kinerja Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP). Dijelaskan, selama tahun 2015, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan 32 kali penindakan terkait Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Tercatat 30 kasus terjadi di Terminal Ferry International Batam Center dan 2 kasus terjadi di Bandara International Hang Nadim.
Adapun jenis NPP yang berhasil di tegah selama 2015 yaitu, Metamphetamine (Shabu) sebanyak 12.549 gram, Erimin Five dan Ekstasi, Ada pun jalur kejadian tersebut 27 kali rute Malaysia – Batam, dan 3 kejadian Batam – Surabaya.
Keseluruhan kasus NPP ini telah diserahterimakan kepada pihak terkait yaitu Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atau BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti.
Bawa Uang Tunai
Selain penggalan kasus dalam bentuk barag, pihak Bea Cukai Batam selama tahun 2015, telah melakukan 7 kali penindakan terkait pengawasan pembawaan uang tunai yang masuk ke dalam daerah pabean maupun keluar daerah pabean Indonesia.
Penindakan terkait pembawaan uang tunai yang masuk ke dalam daerah pabean tercatat 2 kali kejadian, dan yang keluar daerah pabean tercatat 5 kali kejadian. Semua kejadian di pelabuhan dimana ada Pelabuhan Ferry Batam Center sebanyak 4 kali, dan di Pelabuhan Ferry Harbour Bay 3 kali kejadian.
Adapun pelaku tercatat berkewarganegaraan Indonesia 26 orang, Malaysia 9 orang. Penindakan terhadap pembawaan uang tunai ini melibatkan uang dengan nilai total senilai Rp 2,63 miliar. Total sanksi administrasi yang dikenakan terhadap semua kejadianya itu sebesar Rp 904juta.
Dibandingkan dengan tahun 2014, sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pembawaan uang tunai lebih besar tahun 2015. Padatahun 2014 sanksi administrasi yang diperoleh sebesar Rp 753.4 juta. (r/dedyswd)