Libatkan 2 Karyawan, Aksi Perampokan di Hotel Lai-Lai Sempat Berjalan Mulus

HARRIS BARELANG

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Aksi perampokan di Hotel Lai-Lai Jodoh dengan korban Heng Tjeng Soean, selaku Operation Manager (OM ) Hotel Lai Lai Jodoh, digelar oleh Pengadilan Negeri Batam. Tiga tersangka yang merupakan pelaku dan perancang aksi perampokan saling menjelaskan peran masing-masing saat beraksi pada 5 November 2015 lalu.

Terdakwa pelaku perampokan dengan kekerasan kepada Heng Tjeng Soean, adalah Odis yang merupakan orang dalam hotel yang tercatat sebagai karyawan hotel bagian house keeping. Dua lain terdakwa Berli dan Jeni (DPO) sebagai otak pelaku perampokan. Aksi perampokan ini sebelumnya sudah dirancang dan dibagi tugas oleh Jeni.

Menurut pengakuan Odis, kronologi aksi dimulai dari DPO Jeni berpura pura memesan kamar dan menitipkan tas travel di office Hotel Lai Lai.Sekitar pukul 02.00 WIB pagi, aksi dimulai dan menghubungi Heeng selaku Operation Manager agar turun dari ruangannya yang saat itu berada di lantai 2 hotel.

Melihat korban telah berada di lantai 1, terdakwa Odis menyambutnya dengan mencabut golok dari badannya dan mengancungkan ke korban. Tapi, korban Heng menangkap ayunan golok tersebut.

Dari arah lain, terdakwa Berli datang menyerang menggunakan golok juga, sehingga melukai tangan saksi Heng. Disaat Heng sudah terluka, terdakwa Odis, Berli dan Jeni mengikat saksi Heng dengan lakban warna hitam didalam office.

Odis juga menjelaskan kalau Jeni mengajak dua terdakwa lain untuk membeli obeng dan membongkar brankas hotel. Dari pengakuan pelaku, ada juga pelaku orang dalam hotel bernama Yosi, karyawan Hotel Lai-Lai bekerja pada bagian Restauran.

Yosi ditugaskan untuk memberikan keterangan dan mengawasi jika ada orang masuk ke Hotel. Setelah i bongkar brangkas, para pelaku mendapatkan uang Rp 3 juta, cincin saksi Heng dan uang dollar Singapore. Usai merampok, pelaku bagi-bagi hasil rampok ke semua pelaku yang ikut terlibat.(nix)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG