KPK: Anggota Dewan Paling Banyak Tidak Taat Laporkan Kekayaannya

Gedung Baru KPK
HARRIS BARELANG

JAKARTA, WARTAKEPRI.co.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara‎ (LHKPN) wajib diserahkan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak terkecuali anggota DPR. Namun, masih ada anggota dewan yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.

Dalam catatan KPK, 75 persen anggota DPRD dari seluruh daerah, belum menyerahkan LHKPN. Sedangkan anggota DPR, 13 persen belum melaporkan.

” DPR hanya sekitar 74 orang yang belum (lapor). Kalau DPRD sebagian besar yang belum melaporkan atau sebanyak 75 persen,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Mantan hakim adhoc‎ Tipikor itu menjelaskan, meski banyak pejabat negara yang sudah menyerahkan LHKPN, namun laporan itu harus melalui sejumlah mekanisme, seperti klarifikasi. Karena itu, banyak laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang belum bisa dipublikasikan sebagai lembaran negara.

Alexander mengatakan, KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, akan mendorong ketaatan pengisian LHKPN oleh pejabat negara.

Tidak hanya itu, KPK juga akan mengusulkan pembuatan peraturan pemerintah (PP), yang di dalamnya akan dituangkan mengenai sanksi bagi aparatur negara yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka.

“Sanksi administratif. Misalnya, penundaan jabatan atau pencopotan dari jabatan. Hal-hal itu yang nanti akan kita pikirkan,” pungkas Alexander.(lp6.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG