Gagal Bisnis Selundup Rokok, Warga Singapura Jadi Kurir Narkoba

HARRIS BARELANG

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Sejak bisnis ileggal berupa memasok rokok ke Singapura ditangkap Bea dan Cukai, membuat terdakwa Ahmad Yusuf beralih menjadi kurir sabu di Kota Batam. Terdakwa Ahmad pun diringkus anggota BNN karena memiliki sabu seberat 6,22 gram dan sebungkus pil namun tidak mengadung narkotika alias negatif, dari sebuah hotel di Batam.

Dalam keterangan saksi penangkap dari BNN mengatakan bahwa terdakwa sudah long stay di hotel tersebut dan di Batam sudah tinggal selama 9 tahun. Awalnya terdakwa bekerja sebagai pemasok rokok ke Singapore namun bisnisnya ditangkap Bea Cukai. Kata saksi dihadapan hakim majelis Vera Simanjuntak didampingi Tiwik dan Egi SH, serta Jaksa Penuntut Umum( JPU) Martua Ritonga SH, Rabu (6/4//2016) di PN Batam.

Dalam BAP yang diajukan pihak penyidik BNN, hanya menerangkan barang bukti berupa sabu 6,22 gram, handphone dan pil yang bukan narkotika. Atas barang bukti tersebut, terdakwa Ahmad Yusuf mengajukan keberatan. Bahwa Ia tidak menjual sabu dan buku rekening, dompet , ATM berserta uang sebanyak Rp 13 juta tidak dimasukan dalam BAP.

“ATM dan nomor pin saya diminta oleh Riki dihadapan security BNN. Dan semua saldo 13 juta habis diambil termasuk didalam dompet sebanyak Rp 500 ribu. Hal ini sudah saya laporkan kepada kedutaan Singapore hanya saja saya di dalam penjara tak bisa urusinya”, ujar Ahmad Yusuf.

Terdakwa mengakui memiliki sabu dan pil tersebut hanya untuk di komsumsi sendiri. Barang itu dibeli dari Akau warga Batam dengan harga satu butir 120 ribu sebanyak 155 butir. Ia merental mobil sebagai sopir sekaligus pemandu wisata yang datang dari singapore dan Malasyia ke Batam. Ungkap Ahmad.(nik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG