Camat dan Aparat di Galang Tidak Pernah Larang Bakar Hutan

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Risman Ahmad dihadirkan sebagai saksi meringankan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Boeren dan Suwito, atas perkara pembakaran hutan di Malai Pulau Galang Batam pada Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/4/2016).

Menurut Risman, masyarakat Kecamatan Galang sudah terbiasa membuka lahan dengan cara membakar. Dan selama itu tidak ada larangan dari pihak Kecamatan dan aparat keamanan disana.

” Hampir seluruh masyarakat di Kecamatan Galang membakari tumpukan kayu, saat membuka lahan yang akan dikelola menjadi kebun tapi tidak ada larangan dari kecamatan dan aparat keamanan” ungkap Risman, dalam persidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Aroziduhu Waruhu, didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Taufik.

Aksi pembakaran lahan tidak pernah dilakukan pelarangan atau penindakan oleh dinas-dinas atau instansi terkait, dalam menindak maraknya pembakaran lahan.

” Disana ada kantor-kantor dan dinas, seperti Kecamatan, Kelurahan, Kantor Polisi, bahkan ada TNI. Tapi kami tidak pernah mendapat sosialisasi atau imbauan untuk tidak membakar hutan. Karena itulah, sejak tahun 1930-an pendahulu kami sering bakar hutan hingga saat ini,” terangnya.

Risman Ahmad mengaku baru mengenal terdakwa Boeren dan Suwito saat keduanya ditangkap karena membakar setengah hektar lahan di Kawasan Hutan Pantai Malai. Saksi juga baru tahu, kalau kawasan itu masuk Hutan Konservasi Taman Buru, Rempang, Galang dan Kota Batam.

‎”Saya melihat hutan yang dibakar hangus dan banyak asap. Tapi saya tidak tahu, lahan yang dibakar milik siapa. Dan hanya lihat ekskavator ada disana,” ungkapnya.(nix)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG