Agussahiman: Kasus Asuransi PNS Dikembalikan ke PN Batam

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman mengatakan kasus dana Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) kembali dilimpahkan ke pengadilan Negri Batam.

Disampaikannya, bahwa pihak Pemko Batam sudah melayangkan surat sebanyak dua kali terhadap BAJ, namun sampai sekarang belum juga ada tanggapan.

” Semua keputusan kan sudah keluar, keputusan pengadilan tinggi dan MA,” ujar Agusahiman ketika diwawancarai di hotel PIH (24/4/2016)

Maka dari itu, kasus akan dilimpahkan lagi ke pengadilan Batam, untuk segera menuntaskan, dan kita tunggu bagaimana kelanjutannya.

Seperti diketahui Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman melalui Kabag Keuangan Abdul Malik telah memastikan bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan atas perkara kasasi gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ).

Informasi dari bagian hukum, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan. Putusannya sebesar Rp 70 miliar (menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru), pada akhir Agustus 2015.

Pemko Batam akan berkoordinasi dengan pihak Asuransi Bumi Asih Jaya terkait mekanisme pendistribusian dana Jaminan Hari Tua(JHT) kepada seluruh PNS dan Honorer Pemko Batam yang menjadi peserta Asuransi, setelah menerima putusan.(san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG