WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Otomosi Telambanua, terdakwa dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu, seberat 1 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 339 butir terancam hukuman berat.
Sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa, namun Otomosi kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan membingungkan.
” Sabu 1 gram dan 339 butir pil ekstasi yang diamankan bukanlah milik saya, tapi milik Gemuk, yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Barelang,” kata Otomosi
Barang itu dititipkan oleh Gemuk dan saya diberi upah Rp 500 ribu, makanya saya terima.
Hal ini diungkapkan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap, didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Taufik, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ely Suwita.
” Saya belum tahu apa isi paketnya, kata si gemuk obat dan saya baru 2 minggu kenal dengannya,” ujarnya berbelit
Mendengar pernyataan terdakwa, Hakim Yona Lamerosa langsung menyanggah keterangannya karena berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterangkannya di kepolisian.
“Di BAP barang itu milik kamu dan beli sabu 1 gram seharga Rp 800 ribu, kemudian kamu membaginya menjadi 4 paket, dengan berat masing-masing 0,25 gram. Tapi sekarang, kamu bantah bukan milikmu. Mana yang benar? Jangan sampai bohong terus, ancaman hukumanmu ini berat,” tegas Yona.
Mendengar ungkapan Hakim, terdakwa langsung mengaku dan membenarkan seluruh keterangan yang ada di BAP.
“Ya, 1 gram sabu, 100 butir pil ekstasi warna hijau, 239 pil ekstasi warna orange, serta timbangan itu milik saya. Karena dititipkan oleh si gemuk, namun tidak kunjung diambil. Padahal sudah lewat 3 hari, makanya saya jual. Sabu itu saya beli dan bagi dalam 4 paket. Kemudian 1 paketnya saya cicipi bersama teman. Tapi 3 paket lagi mau dijual,” terang Otomasi
Atas perbuatan terdakwa maka dijerat dengan dakwaan Kesatu, Primair yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Omor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan Kedua, Primer, melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Subsidair, melanggar Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (nikson )