Bupati Minta Camat dan Satpol PP Tindak Kedai Kopi, THM dan Warnet “Nakal”

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriyah Pemerintah Kabupaten Bintan mengeluarkan Surat Edaran No.460/Kesra/650 tanggal 27 Mei 2016 Tentang Himbauan Penertiban dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam Surat Edaran tersebut, diminta kepada seluruh Pengusaha Hiburan Umum, Pengusaha Hotel / Wisma , Pengusaha Toko / Rumah Makan / Restaurant / Kedai Kopi yang berada di Wilayah Kabupaten Bintan agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.

” Mari sama-sama kita menjaga kesucian bulan penuh rahmat dan ampunan ini, untuk saling menghargai dan menghormati antar sesama dalam menjalankan kekhusukan ibadah ramadhan” ujar Bupati Bintan H.Apri Sujadi, S.Sos dan Wakil Bupati Bintan Drs.H.Dalmasri Syam, MM ketika ditemui diruang kerjanya.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Bintan H.Apri Sujadi, S.Sos menginstruksikan kepada seluruh Jajaran Kecamatan dan Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja agar mensosialisasikan memantau serta melakukan pengawasan terhadap penertiban Surat Edaran ini.

Pertama, kepada seluruh pengusaha Rumah Makan/Kantin/ Restaurant / Kedai Kopi untuk tidak menjalankan aktifitasnya secara terbuka ( transparan ) pada siang dan malam hari selama bulan suci Ramadhan dan untuk Cafe/ Karaoke hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sd 01.00 Wib dini hari .

Kedua, Kepada Seluruh Pemilik Warnet agar selama Bulan Suci Ramadhan hanya membuka usahanya dari pukul 09.00 sd 17.00 Wib.

Ketiga, Kepada seluruh Pimpinan Perusahaan diminta untuk dapat memberikan kesempatan kepada karyawannya yang beragama islam untuk dapat melaksanakan ibadah sholat pada waktu-waktu tertentu.

Keempat, Kepada Seluruh Pemilik Hotel/ Penginapan dan Wisma agar menghimbau tamu-tamu yang menginap untuk menjaga kesopanan, ketertiban dan etika pergaulan dengan bertingkah laku dan berpakaian sopan, baik selama berada di dalam Hotel maupun ketika keluar Hotel.

Kelima, Kepada seluruh masyarakat agar dapat bersikap toleran dengan menjaga sikap dan tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari

Selain itu, Dalam rangka meningkatkan kualitas ketaqwaan serta mempererat persaudaraan PNS dan karyawan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan maka Pemerintah Kabupaten Bintan mengadakan agenda Dzikir Bersama yang dilaksanakan serentak di seluruh instansi pada tanggal 3 Juni 2016 pukul 09.00 sd 10.00 WIB. (humasbintan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG