WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tiga terdakwa pengedar 1300 butir ekstasi dan satu paket serbuk sabu bernama Sugiarto, Hendra dan Khan Hawn Leong belum mendapatkan tuntutan dari JPU, Immanuel Tarigan SH. Penasehat Hukum terdakwa Hendra dan Khan Hawn Leong masih mencari celah agar kliennya bisa mendapatkan hukuman ringan dari Jaksa dan Hakim, dengan menghadirkan saksi untuk meringgankan.
PH, Tan Timin SH menghadirkan saksi Julio dari terdakwa Khan Hawn Leong. Yang dalam Keteranganya tidak mengenal secara pribadi dengan terdakwa dan hanya disuruh oleh adik terdakwa untuk mengantarkan uang ke hotel S Nogoya Batam.
” Kemudian saksi dari terdakwa Hendra yang tidak lain pacarnya mengatakan, tidak mengetahui keseharian dan pekerjaaan dari terdawa hanya sebatas hubungan asmara,” ujarnya, Selasa (7/6/2016).
Berdasarkan pengakuan terdakwa Sugiarto dan Hendra, terdakwa Khan Hawn Leong jadi tumbal dari kasus ini dan ikut dijadikan sebagai terdakwa. Sementara barang bukti sabu maupun ekstasi tidak ada ditemukan dari tangan Khan, yang dijadikan barang bukti oleh penyidik berupa handphone dan paspor saja.
Barang bukti berupa sabu dan ekstasi diambil dari dua kamar yang berbeda. Pertama dari kamar terdakwa Hendra ada ekstasi dan hal itu diakuinya. Kemudian dari kamar terdakwa Sugiarto juga ditemukan ekstasi. Kata saksi penangkap dari Polisi pada sidang sebelumnya.
Terdakwa Sugiarto alias Anggi, Hendra alias Rusli dan Khan Hawn Leong dari Warga Negara (WN) Malaysia. Dalam dakwaan JPU menyatakan terdakwa Sugiarto berangkat ke Malaysia pada Kamis 21 Januari 2016 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Hotel KSR Johor Baru Malaysia untuk menjemput sabu dan pil ektasi.
Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 15.00 wib terdakwa Sugiarto menghubungi TALENT (DPO) untuk memesan serbuk kristal sabu dan pil ekstasi dan TALENT menyanggupinya.
TALENT memberikan sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram dan pil ekstasi sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) butir dan terdakwa Sugiarto memberikan uang sebesar RM. 2450 (dua ribu empat ratus lima puluh ringgit Malaysia) untuk membayar sabu dan RM 13200 (tiga belas ribu dua ratus ringgit Malaysia) untuk bayaran pil ekstasi.
Setelah menerima sabu dan pil esktasi dari TALENT terdakwa Sugiarto menghubungi terdakwa Hendra dan terdakwa Khaw untuk membawakan sabu dan pil ekstasi tersebut ke Indonesia dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang.
Kemudian sabu dan pil ekstasi tersebut para terdakwa membagi menjadi tiga untuk dibawa dimana terdakwa Sugiarto membawa 1 (satu) paket/bungkus serbuk Kristal dan pil ekstasi sebanyak 500 (lima ratus) butir dan terdakwa Hendra membawa pil ekstasi sebanyak 400 (empat ratus) butir dan terdakwa Khaw membawa 400 (empat ratus) butir.
Sabu dan pil ekstasi tersebut para terdakwa balutkan ke badan masing-masing melalui pelabuhan Setulang laut Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Batam Center. Setelah sampai di Kota Batam para terdakwa menuju rumah terdakwa Sugiarto di Perum Royal Grande Blok D No. 25 Kecamatan Kota Batam.
Kemudian pada tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 15.00 wib terdakwa Sugiarto menghubungi PEK LIANG (DPO) untuk berrtemu di hotel. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi, menggantikan Imanuel Tarigan.
Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana pasal 113 ayat (2), jo 132 ayat (1), atau kedua pasal 114 ayat (2), jo 132 ayat (1), atau ketiga pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(nikson simanjuntak)