WARTAKEPRI.co.id – Berdasarkan data dari laporan hasil pemeriksaan pada tahun 2012 yang lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).
Opini TMP ini diberikan, karena laporan keuangan menyajikan saldo kas pada Badan Layanan Umum (BLU) yang tidak sama dengan saldo akhir.
Dimana pada saldo piutang dari kegiatan operasional BLU dan piutang jangka panjang lainnya tidak seluruhnya didukung dengan data piutang, termasuk saldo persediaan obat serta peralatan kesehatan yang tidak didukung dengan hasil inventarisasi fisik dan saldo saldo aset juga tetap tidak didukung dengan rincian aset.
Selanjutnya, dari aspek sistem pengendalian intern (SPI), terdapat hal yang krusial yaitu pengalokasian lahan tidak sesuai ketentuan jangka waktu maksimal yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan permohonan alokasi lahan.
Dimana pada saldo piutang dari kegiatan operasional BLU dan piutang jangka panjang lainnya tidak seluruhnya didukung dengan data piutang, termasuk saldo persediaan obat serta peralatan kesehatan yang tidak didukung dengan hasil inventarisasi fisik dan saldo saldo aset juga tetap tidak didukung dengan rincian aset.
Selanjutnya, dari aspek sistem pengendalian intern (SPI), terdapat hal yang krusial yaitu pengalokasian lahan tidak sesuai ketentuan jangka waktu maksimal yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan permohonan alokasi lahan.
Kelemahan SPI tersebut, dapat terjadi karena pejabat yang berwenang belum melakukan rekonsiliasi secara optimal, belum menyusun kebijakan internal untuk suatu prosedur, dan belum optimal dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya.
Rekomendasi BPK atas kasus kelemahan SPI tersebut, adalah agar Kepala BP Batam antara lain agar memerintahkan Direktur Pengelolaan Lahan untuk menyusun kebijakan internal atas suatu prosedur.
Rekomendasi BPK atas kasus kelemahan SPI tersebut, adalah agar Kepala BP Batam antara lain agar memerintahkan Direktur Pengelolaan Lahan untuk menyusun kebijakan internal atas suatu prosedur.
Seperti meningkatkan pengawasan dan pengendalian, serta melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan satuan kerja terkait secara periodik.
Rekomendasi ini dilakukan oleh BPK RI, mengingat terjadinya kelemahan SPI yang signifikan atas permasalahan pengelolaan alokasi lahan di wilayah BP Batam. Kelemahan SPI ini, berdampak pada tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui terdapat 9 kasus ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 4.068.440.
Rekomendasi ini dilakukan oleh BPK RI, mengingat terjadinya kelemahan SPI yang signifikan atas permasalahan pengelolaan alokasi lahan di wilayah BP Batam. Kelemahan SPI ini, berdampak pada tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui terdapat 9 kasus ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 4.068.440.
Kasus-kasus ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya adalah aset kendaraan dan rumah yang dikuasai pihak lain senilai Rp1.67 Miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Disamping itu, keterlambatan pembayaran invoice serta penyampaian laporan pendapatan bulanan oleh pihak penyewa senilai Rp 2.33 Miliar. Seperti uang panjar/uang muka yang digunakan untuk operasional Rumah Sakit Badan Pengusaha (RSBP) belum dipertanggungjawabkan dan dokumen kepemilikan aset kendaraan bermotor tidak ditemukan.
Kasus-kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan terjadi BPK menilai hal ini dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan tidak memahami ketentuan yang berlaku, dan lalai dalam melaksanakan tugasnya serta lemahnya pengawasan dan pengendalian.
Terhadap kasus-kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada BP Batam antara lain agar memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan kerugian negara dengan menyetorkan uang ke kas negara atau melengkapi/menyerahkan aset melalui mekanisme pengenaan ganti kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari data tersebut di atas, BPK menyatakan bahwa potensi kerugian yang terjadi adalah senilai Rp1.67 Miliar dan kekurangan penerimaan senilai total Rp 2.33 Miliar.
Disamping itu, keterlambatan pembayaran invoice serta penyampaian laporan pendapatan bulanan oleh pihak penyewa senilai Rp 2.33 Miliar. Seperti uang panjar/uang muka yang digunakan untuk operasional Rumah Sakit Badan Pengusaha (RSBP) belum dipertanggungjawabkan dan dokumen kepemilikan aset kendaraan bermotor tidak ditemukan.
Kasus-kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan terjadi BPK menilai hal ini dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan tidak memahami ketentuan yang berlaku, dan lalai dalam melaksanakan tugasnya serta lemahnya pengawasan dan pengendalian.
Terhadap kasus-kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada BP Batam antara lain agar memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan kerugian negara dengan menyetorkan uang ke kas negara atau melengkapi/menyerahkan aset melalui mekanisme pengenaan ganti kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari data tersebut di atas, BPK menyatakan bahwa potensi kerugian yang terjadi adalah senilai Rp1.67 Miliar dan kekurangan penerimaan senilai total Rp 2.33 Miliar.
BPK RI mendefinisikan potensi kerugian negara adalah perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dapat mengakibatkan risiko terjadinya kerugian di masa yang akan datang berupa berkurangnya uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya.
Perbuatan melawan hukum disini, bisa dimaknai adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat BP Batam, dan penyalahgunaan kewenangan juga termasuk salah satu tindakannya. (*)
Perbuatan melawan hukum disini, bisa dimaknai adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat BP Batam, dan penyalahgunaan kewenangan juga termasuk salah satu tindakannya. (*)
Mulkansyah
Koordinator RCW
(Riau Coruption Wacth)