WARTAKEPRI.co.id, NATUNA – Hampir setiap daerah dapat dipastikan ada fenomena kendaraan Plat Merah salah digunakan termasuk di Kabupaten Natuna. Penggunaan kendaraan Dinas tanpa ada rasa malu meskipun untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Bahwa mobil dinas itu diberikan nopol khusus untuk diketahui oleh masyarakat bahwa itu pejabat negara dan mobilnya dibeli dengan uang rakyat.
” Jadi rakyat berhak tahu kegunaanya, karena itu dibeli dengan uang rakyat,” ungkap Salman S. Pemerhati Sosial Natuna kepada Wartakepri, Sabtu (13/8/2016).
Salman menilai, bermacam-macam trik bagi pengguna kendaraan dinas, ada yang menggandakan plat dari merah ke hitam, bahkan ada yang cuek dengan situasi yang ada.
” Tanpa merasa bersalah sering menjumpai kendaraan Dinas di pasar, tempat pariwisata, bahkan ada yang menggunakan untuk mengangkut pakan ternak.” tutur Salman.
” Media silahkan cek sesekali coba ke pantai Teluk Selahang Desa Tanjung pada hari libur kantor pada hari sabtu dan minggu, banyak sekali mobil plat merah pelesiran ke pantai itu uniknya kebanyakan malah anak anak muda makai mobil negara itu tampa ada rasa malu,” ucap Salman.
Entah siang atau malam, seliweran kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat itu menyusuri sepanjang jalan sesuai dengan kebutuhan.
” Rakyat tentu akan memaklumi jika ada kunjungan dari pemerintah pusat baik vertikal TNI,Polri, tiap instansi dan sangat membutuhkan mobil jumlah banyak untuk saran dinas maklum saja,” tutur Salman.
Banyak mobil dinas yang dipake buat plesir pribadi bahkan keluarga dan ini sudah menjadi rahasia umum kelakukan bagi para pengguna kendaraan Dinas.Tutur Hendra mahasiswa Hukum.
Hendra yang baru Pulang kampung halaman Ranai Natuna adalah mahasiswa Unri tercatat Semester Akhir di Pekanbaru Riau. Kondisi sangat prihatin melihat fenomena di natuna saat ini.
Sebab Hendra, biaya bahan bakar minyak (BBM), perawatan, perbaikan, dan pajak dibayarkan dengan anggaran negara.
Oleh karena itu, kerugian negara yang dibebankan kepada penyelenggara negara yang membawa pulang kendaraan dinas adalah pelanggaran.
Jika menilik UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi.
Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan Negara.
Sebab lanjut Hendra, penggunaan anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga terdapat kerugian negara, dan menguntungkan atau memperkaya pribadi penyelenggara negara atau keluarganya.
Tapi, karena dilakukan secara masif dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama, sebagian PNS acuh terhadap tindak pidana ini sadarlah budaya malu tahu diri fungsikan sesuatu pada tempatnya.tutup Hendra. (rikirinov)