Kini Bikin Paspor di Batam Bisa Pakai Surat Keterangan Pengganti KTP El

Ardi Winata humas pemko batam
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota Batam menerbitkan surat keterangan pengganti KTP Elektronik yang bisa digunakan untuk administrasi layaknya KTP-el. Dengan surat ini pemeggang bisa pembuatan paspor.

Kepala Bagian Humas Setdako Batam, Ardiwinata mengatakan surat keterangan ini berlaku enam bulan lamanya.

” Surat keterangan ini diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi masyarakat bisa minta surat keterangan ini ke Kantor Disdukcapil di Sekupang meski perekamannya dulu di kecamatan,” kata Ardi, Rabu (16/11/2016).

Hal ini, kata Ardi, telah disosialisasikan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Selain itu juga sudah dikoordinasikan dengan instansi vertikal seperti Kantor Imigrasi.

Ia menjelaskan surat keterangan ini diberlakukan karena kekosongan blangko KTP-el di pusat. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan lelang pengadaan 8 juta blangko KTP-el tahun ini. Namun proses lelang dinyatakan gagal.

” Mengutip surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 15 November, disebutkan bahwa ketidaktersediaan blangko KTP-elektronik ini akan terjadi sampai akhir tahun 2016,” kata Ardi.

Pemerintah pusat akan mempercepat pelaksanaan pelelangan pekerjaan pencetakan blangko KTP-el melalui tender pra-DIPA 2017. Sehingga diperkirakan blangko akan kembali tersedia pada Januari 2017.

” Untuk Kota Batam sendiri, saat ini kebutuhan blangko KTP elektroniknya sebanyak 50 ribu. Dan jumlah tersebut akan terus bertambah karena setiap hari ada penambahan perekaman data,” ujarnya.

Walikota Batam, Muhammad Rudi, di kesempatan sebelumnya meminta warga bersabar. Karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan pembuatan blangko KTP-el. Kewenangan yang diberikan hanya perekaman data dan pencetakan KTP-el.(mcb/ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG