Ricky Indrakari : Pemko Batam Lantik Pejabat Tidak Berdasarkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pelantikan dr Didi SpoG menjadi Kabid Perindustrian di Disperindag Kota Batam, sangatlah tidak tepat karena begitu berbeda dengan keahlian serta latar belakang pendidikannya.

Sebelumnya, dr Didi yang berprofesi sebagai dokter kandungan di RSUD Embung Fatimah itu, dilantik oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dikantor Pemko Batam beserta pejabat eselon III dan IV lainnya dilingkungan Pemko Batam.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ricky Indrakari, pelantikan terhadap dr Didi tersebut adalah pembodohan publik yang dilakukan oleh Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemko Batam, Agussahiman. Sehingga pada akhirnya yang bersangkutan, dilantik menjadi Kadis Kesehatan yang akan membawahi UPT RSUD Embung Fatimah.

“Ini cuma tipu-tipu sekaligus pembodohan publik dari Ketua Baperjakat Pemko Batam, sebelum yang bersangkutan akhirnya akan dilantik menjadi Kadinkes,” ujarnya kepada wartakepri.co.id, Senin (21/11/2016).

Ricky mengatakan, untuk bisa menjadi Kadinkes juga harus ada ketentuannya. Yaitu apabila sudah 2 kali menjabat sebagai pimpinan jabatan eselon 3, sementara dr Didi baru 1 kali menjabat sebagai Direktur RSUD Tanjung Uban.

Seharusnya, kata Ricky, Baperjakat menyusun pejabat berdasarkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), bukan merubahnya menjadi Daftar Urut Kedekatan. Tentunya apa yang telah dilakukan oleh Pemko Batam ini, sangatlah berbeda.

“Kami berharap Walikota dan Wakil Walikota Batam mampu mengembalikan serta tegakkan kembali DUK agar Batam semakin maju dan jaya,” pintanya. (Ichsan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG