Kejari Tanjungpinang Musnahkan BB Narkoba‎ Perkara 2 Tahun

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika tahun 2015-2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (21/12/2016).

Dalam sambutannya Kasi tindak pidana umum Kejari Tanjungpinang, Riky Setiawan Anas, menyebutkan bahwa yang dimusnahkan adalah sempel yang dijadikan barang bukti dalam persidangan.

“Barang bukti yang dimusnahkan di tahun 2015 terdiri dari sabu seberat 138,5 gram, Ganja seberat 45,97 gram dan pil ekstasi sebanyak 105 butir,” ucap Riky Setiawan pada saat menyapaikan laporan.

Kata Risky untuk perkara tahun 2016 Kejari memusanahkan sabu seberat 1288,09 Gram. “Barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Harry Ahmad mengatakan bahwa pemusnahan ini untuk menujukan kepada masyarakat bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan Standart Operating Prosedure (SOP) yang berlaku.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil revisi dari bulan januari sampai Desember 2016,”

Tambahnya pemusnahan barang bukti dilakukan di dua lokasi, di lokasi yang kedua pemusnahan barang bukti tindak pidana pelayaran.

“Di antaranya pemusnahan Beras, Gula, Mikol dan perabot rumah,” ungkapnya.

Sementara itu dalam kegiatan itu di hadiri Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul S.Pd. Kata Syahrul pihak pemerintah sangat mendukung kegiatan pemusnahan ini.

“Dengan kerjasama semua intasi terkait yang ada mudah-mudahan peredaran Narkoba menurun di Provinsi Kepri khususnya di Kota Tanjungpinang,” harapan Syahrul.

Dikatakan Syahrul, Narkoba merupakan musuh besar kita bersama, dengan pemusnahan ini menjadi pembelajar bagi generasi muda di Tanjungpinang.

“Dengan kerja semua intasi terkait insyaallah kita bisa menghujutkan Tanjungpinang Zero Narkoba,” tuturnya. ‎(Yansyah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG