WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Aksi pencurian air dari jaringan pipa PT Adhya Tirta Batam (ATB) kembali ditemukan dan ‘digulung’ oleh tim gabungan ATB bersama aparat kepolisian, Kamis (23/2/2017). Sama dengan modus sebelumnya, air yang dicuri diduga diperjual belikan ke kawasan rumah liar atau kios usaha disekitarnya.
Untuk kasus di Kecamatan Nongsa ini, sambungan ilegal tersebut ditemuka di dua tempat terpisah. Yakni di Kampung Jabi dan Kawasan Teluk bakau, Batu Besar, Nongsa Batam.
Di dua lokasi tersebut, petugas menemukan adanya sambungan ilegal dari pipa induk milik ATB ukuran 300 mm ke pipa PE 3/4. Yang selanjutnya disalurkan ke kios dan rumah-rumah liar yang ada di kawasan tersebut dengan cara penyambungan sederhana menggunakan pipa PVC.
” Kita menemukan adanya tapping yang terbilang rapi dilakukan oleh pelaku pencurian. Sambungan tersebut menggunakan las untuk proses penyambungannya,” terang Tatot Parijanto, Superintendent NRW PT ATB saat ditemui di lokasi penertiban.
Dari tapping tersebut, jelasnya lagi, kemudian di salurkan ke sejumlah kios-kios dan terindikasi masuk ke kawasan rumah liar.
” Ada indikasi sekitar puluhan hingga ratusan rumah liar dan kios yang menggunakan air dari sambungan tersebut,”jelasnya.
Uniknya, untuk mengelabui petugas ATB sambungan ilegal tersebut sengaja ditanam cukup dalam bersama jaringan PLN. Selanjutnya disalurkan melalui saluran drainase dan ditutupi dengan tumpukan sampah, pasir dan bangunan diatasnya.
Meski demikian, hal tersebut tidak menyulitkan petugas ketika melakukan pemutusan. Akibat aksi pencurian air tersebut, tidak hanya merugikan ATB namun juga merugikan pelanggan.
Mengingat pencurian air dapat menyebabkan tekanan air kepada pelanggan menurun sehingga dapat berpotensi gangguan suplai, selain itu dapat juga mempengaruhi kualitas air yang diterima oleh pelanggan.
Tatot menambahkan, pihaknya bersama tim Legal akan segera membuat laporan ke aparat kepolisian terkait aksi pencurian air tersebut.(corcom ATB/dedy)