Silangit Menang Hingga Kasasi, Universitas Putra Batam Degil Tak Mau Keluarkan Nilai

HARRIS BARELANG

Wartakepri.co.id, Batam – Nampat Silangit mantan mahasisawa fakultas Hukum Putra Batam yang di Drop out (DO), kembali bersidang di PN Batam, sekalipun gugatannya sudah menang hingga ke Mahkamah Agung, namun tetap saja Universitas Putra Batam (UPB) degil tidak mau mengeluarkan nilai penggugat.

Pihak menejemen Universitas Putra Batam (UPB) tidak menghormati putusan mulai dari Komisi Informasi Publik, sidang putusan Pengadilan Negeri Batam hingga putusan Mahkamah Agung. Dari tiga putusan itu diperintahkan kepada UPB agar menyerahkan nilai kepada Nampat Silangit.

Usaha dari penggugat dalam hal ini, Nampat Silagit terus mencari keadilan hingga pada lubang yang sempit sekalipun. Sehingga persidangan kembali di gelar dengan menghadirkan dua saksi sekaligus dosen dari Nampat Silagit sewaktu masih mahasiswa.

Kedua dosen itu adalah Nur Afni dan Neli, masing masing mengajar pada mata kuliah hukum lingkungan, hukum kontrak, hukum bisnus dan hukum perbankkan di Kampus Putra Batam Batuaji Kota Batam.

Dalam keterangan kedua dosen itu, UPB telah mengkangkangi hak hak dosen dan mahasiswa. Dimana saat ujian, dosen tidak berhak memberikan soal ujian apalagi memberikan nilai.

“Hak kami sewaktu dosen di UPB jelas dirugikan, karena yang membuat soal ujian apalagi memberi nilai bukan kami tapi orang lain. Ketika hal itu para dosen protes tetap saja tak digubris oleh pihak yayasan UPB,” terang Nur Afni dan Neli, Rabu (31/5/2017) diruang sidang

Lucunya, seharusnya kami yang mengetahui kemampuan para mahasiswa termasuk kehadiran, ahlak dan lain sebagainya. Namun hal itu tidak dipertimbangan oleh pihak UPB. Atas dasar itulah Nampat Silangit menggugat UPB, karena nilai mata kuliah yang kami ajarkan diberikan nilai D oleh menejemen UPB.

“Kami selaku dosen yang mengajarkan tidak pernah memberikan nilai, makanya kami dihadirkan sebagai saksi,” kata kedua dosen.

Silangit mengaku di Dropout ( DO ) tahun 2013 karena menggugat UPB di Komisi Informasi Publik dan akhirnya menang. Putusan dari sidang tersebut, agar UPB segera mengeluarkan nilai penggugat.
Inilah awalnya UPB men DO saya. Terang Nampat Silangit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG