WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian menerbitkan Maklumat tentang Aturan Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Semua Jenis Petasan selama Bulan Puasa dan Idul Fitri nanti. Maklumat ini dikeluarkan tertanda per tanggal 8 Juni 2017.
Maklumat ini disampaikan ke masyarakat di Kepri oleh Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga. Berikut isi Maklumatnya:
Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta dalam memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan bunga api dan petasan pada perayaan bulan suci Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 H diwilayah Provinsi Kepulauan Riau, maka Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengeluarkan Maklumat sebgai berikut :
1. Bahwa penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang-undang bunga api tahun 1932; lembar negara no 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang bunga api tahun 1939 , pasal 2; undang-undang darurat no. 12 tahun 1951; pasal 359 KUHAP; Pasal 188 KUHP; serta peraturan Kapolri nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak Komersial.
2. Bahwa sesuai dengan peraturan Kapolri no 2 tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut :
a. Bunga api mainan yang berukuran diameternya kurang dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.
b. Bunga api untuk pertunjukkan (show) berukuran mulai dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.
c.DILARANG menggunakan bunga api di tempat-tempat sebagai berikut :
1) Peribadatan
2) Perumahan / pemukiman
3) Rumah sakit
4) Sekolah
5) Bandara
6) Terminal / Stasiun / Pelabuhan
7) Pusat Perbelanjaan
8) Bank
9) Perkantoran Pemerintah / Swasta
10) Jalan Raya.
3. Untuk semua jenis petasan, DILARANG untuk digunakan.
4. Bahwa apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana diatas dilanggar, maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
Demikian MAKLUMAT ini untuk dipahami, dipatuhi dan dilaksankan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan pada perayaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H / 2017 di Provinsi Kepulauan Riau. (*)
Sumber: Humas Polda Kepri