Ketua PN Batam Minta Sidang Pagi, Ternyata Terdakwa Sam Hwat Belum Hadir

HARRIS BARELANG

Wartakepri.co.id, Batam – Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Pramudwiyanto SH sekalligus ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara penipuan dan pengenggelapan, meminta pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar membawa terdakwa Sam Hwat pagi.

“Tolong pada JPU, agar terdakwa ini dibawa, Kamis (8/6/2017) pagi untuk sidang,” pinta Bambang Pramudwiyanto usai sidang putusan selasa pada selasa lalu.

Namun permintaan Ketua Pengadilan Negeri Batam tersebut, sepertinya kurang mendapar respon dari JPU. Terbukti, sampai saat ini, batang hidung terdakwa tidak kelihatan di sel tahanan sementara PN Batam. Namun, para saksi yang sebelumnya sudah hadir diruang sidang.

Terdakwa Sam Hwat, selaku direktur PT Sere Trinitatis Pratama, menggelapkan atau melakukan penipuan uang muka konsumen sebesar Rp 274 juta, untuk pembelian perumahan Darussalam Resindence yang berlokasi di Tanjung Piayu Batam.

Dalam perkara ini, dua terpidana sudah di vonis yaitu Tejo dan Hadi Suyitno dari pihak Yayasan Darussalam selaku pemasaran perumahaan tersebut. Sementara, Abdul Haq selaku pimpinan yayasan, masih satus Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga melarikan uang sebayak Rp 13.364.697.432 milyar.

Dalam dakwaan JPU, Rumondang Manurung SH bahwa terdakwa Sam Hwat melanggar pasal 374 dan pasal 372.

( Nikson Simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG