WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Batam Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, dengan tersangka dua remaja pria putus sekolah. Keduanya beraksi di Perumahan Botania dan sejumlah TKP lainnya di Batam Centre, dengan barang bukti tiga motor.
Berikut, informasi dari Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin ke media.
Pengungkapan Kasus CURAT (CURANMOR) Oleh unit RESKRIM POLSEK BATAM KOTA .
Dasar :
Nomor : LP-B /135/VI/2017/Kepri/Res/ SPK-Polsek Batam kota, tgl 09 juni 2017.
Waktu Kejadian & TKP :
Diketahui pada hari Senin tgl 22 Mei 2017 sekira pukul 06.00 Wib di Perum. Botania Blok C Batam Kota.
TKP pengakuan tsk :
1. Perum. Botania blok C12 Batam kota.
2. Pasar mega legenda (2 TKP)
3. Perum botania batam kota.
4. Ruli baloi kolam batam kota.
Pelapor :
ABD MUIN
Gresik / 10 september 1981, islam, swasta, perum. Botania Blok C12 No.2B kec. Batam kota-kota batam.
Tersangka yg diamankan :
1. Abdul Hakim
Rembahan Baru/ 17 juni 2001, laki2, pekerjaan tidak bekerja , smk kelas 1 (tidak tamat) , Ruli baloi kolam Rt 05 Rw 16 kec. Batam kota-kota batam (Anak)
2. Reza Muara Dua / 27 september 1999, laki2, pekerjaan tidak ada, smp (tamat) , Ruli baloi kolam RT 02 Rw 016 kec. Batam kota-kota Batam.
Barang bukti yang di amankan :
1. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha force one dengan palsu BP 5421 EH.
2. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega tanpa nomor polisi.
3. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio dengan nomor polisi BP 4907 EA.
Kronologis Kejadian:
Kedua pelaku saat itu pergi dengan menggunakan sepeda motor ke arah batam centre dengan tujuan akan mencuri sepeda motor dengan membawa Gunting yang akan di pergunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor dan saat itu kedua pelaku mutar-mutar di seputaran botania kemudian kedua pelaku masuk kedalam perum.
Botania dan sesampainya di depan rumah korban, kedua pelaku melihat sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah korban kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang sepeda motor dengan menggunakan gunting setelah pelaku berhasil menghidupkan sepeda motor korban lalu kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut ke ruli baloi kolam.
Kronologis Penangkapan
Atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang sering melakukan pencurian sepeda motor maka anggota opsnal polsek batam kota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan anggota opsnal berhasil mengamankan pelaku Abdul Hakim setelah pelaku tersebut berhasil di amankan.
Kemudian anggota opsnal polsek batam kota berusaha mencari sepeda motor hasil pencurian yang di lakukan pelaku yang akhirnya anggota opsnal polsek batam kota berhasil mengamankan barang bukti pertama berupa sepeda motor yamaha force one di pinggir jalan ruli baloi kolam kemudian di kembangkan lagi berhasil di amankan sepeda motor yamaha vega di bengkong nusantara, setelah beberapa barang bukti di amankan.
Dan pada saat melakukan aksinya pelaku bersama dengan Reza Alfanal yang kemudian pelaku REZA di lakukan pencarian dan berhasil di amankan di bengkong nusantara, kemudian kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke polsek batam kota guna pengusutan lebih lanjut.
Pasal yg disangkakan :
Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Tindakan yang di lakukan :
– Menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
– Melengkapi mindik dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
– Mengamankan Barang Bukti.
– melakukan pencarian terhadap sepeda motor yang belum di temukan (DPB)
– Koordinasi dengan Pihak Bapas karena salah satu pelaku masih di bawah umur (Anak). (*)
Sumber Kompol.Arwin.SH.
Kapolsek Batam Kota.