Terdakwa Rustam Effendi Ginting, Mengaku Tidak Tahu Yang Dibunuhnya Siswa

HARRIS BARELANG

Wartakepri. co.id, Batam – Rikardo Alen Sitompul (18) siswa SMA Harapan Batuaji Batam, salah satu korban tewas yang dikeroyok dan dimassakan oleh terdakwa Rustam Effendi Ginting selaku ketua Rukun Warga di Perumahan Pendawa bersama 5 orang terdakwa lain.

Terdakwa Rustam menjadi aktor dalam kasus dugaan pencurian, hingga mengakibatkan kedua remaja yang masih sekolah itu harus merenggang nyawa.
Dimana peran Rustam Effendi Ginting ini, memukul korban dengan kayu broti sehingga terdakwa lain ikut melakukannya.

Nikson Sitompul, ayah dari Rikardo Alen Sitompul ( korban red ) dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Yogi Nugraha SH. Dalam keterangan saksi mengatakan, anaknya di ketahui tewas dari Polisi yang menelepon istrinya.

“Awalnya polisi yang memberi tahu bahwa anaknya kecelakaan, dan saat itu kami berangkat ke RSUD Batam. Melihat kondisi anak saat itu yang penuh luka dan lebam lebam, saya tidak percaya lalu menanyakan pada polisi. Apa sebenarnya yang terjadi dengan anak saya, baru polisinya mengatakan dipukuli massa,”kata Nikson Sitompul, Senin (19/6/2017) di ruang persidangan PN Batam.

Lanjut saksi, anak saya Rikardo itu masih siswa SMA Harapan Batuaji. Karena dia itu tidak perokok maka gurunya memilihnya menjadi Duta AIDS dari sekolahnya. Disamping itu, anak saya bukan tipe orang nakal. Setiap keluar rumah selalu memberitahu, dan Rademtus Firdaus (Alm) adalah teman satu sekolahnya sewaktu di SMP.

Persahabatan keduanya sangat dekat, hampir setiap hari temannya itu dirumah dan makan bersama. Tapi mengapa setega itu RW dan terdakwa lainnya membunuh anak saya. Jika diberi kesempatan pada Rikardo menelepon pada saya, tidak seperti ini kejadiannya. Ini tidak dikasih kesempatan bicara dan malah dipukuli rame rame termasuk Rustam Effendi Ginting. Kesal ayah korban Rikardo Alen Sitompul.

Dalam ruang persidangan, pengunjung sempat mengeluarkan teriakan pada penasehat hukum terdakwa Rustam Effendi Ginting dan PH terdakwa Adi Chandra. Dimana pertanyaan PH terdakwa tidak logis untuk ditanya, karena dapat menyinggu hati orang tua korban dan termasuk pengunjung sidang.

Pertanyaan PH, Nasir SH dan Yusron Marzuki SH, seolah olah orang tua korban membiarkan anaknya berkeliaran malam hari tanpa diperhatikan dan tidak dicari keberadaanya pada saat itu. Inilah yang membuat pengunjung, meneriaki PH tersebut.

Kemuadian, saat ketua majelis hakim Agus Rusianto SH, didampingi hakim anggota Jassael Manulang dan Chandra SH memberikan kesempatan pada terdakwa tentang keterangan saksi Nikson Sitompul, terdakwa Rustam Effendi Ginting mangaku tidak mengetahui bahwa korban adalah masih sekolah.

” Saya tidak mengetahui bahwa Rikardo Alen Sitompul dan Redemtus masih sekolah,” kilah Rustam dan diamini lima terdakwa lainnya.

Berita sebelumnya, terdakwa Rustam Effendi Ginting mengakui memukul kedua korban menggunakan kayu broti dan diikuti terdakwa Adi Chandra. Sehingga dalam perkara ini berjumlah enam orang diantaranya : Wirman, Amul Husni Jamil, Indra Sasmita dan Muhammad Riki Ragus.

Keenam terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Rumondang Manurung SH dan Yogi Nugraha SH, dikenakan Pasal 80 ayat (3 ) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
( Nikson Simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG