WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Rapat Paripurna ke 8 DPRD Kota Batam molor sekitar 30 menit dari waktu yang telah dijadwalkan, dan hanya dihadiri sebanyak 24 orang wakil rakyat saja.
Agenda rapat tersebut adalah tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Perubahan APBD Kota Batam tahun 2017, serta Laporan Pansus Pembahasan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal Higienis, sekaligus Pengambilan Keputusan.
Pengamatan Kepri Media Group di ruang rapat, Senin (21/8/2017) sore, banyak kursi yang terlihat kosong. Hanya ada beberapa orang Anggota DPRD saja yang hadir, termasuk Ketua Nuryanto dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.
Sebelumnya rapat sempat diskor selama 10 menit, dan akhirnya molor hingga 30 menit.Disinyalir molornya rapat tersebut karena jumlah anggota yang hadir kurang.
“ Rapat ini di skor dulu hingga beberapa menit kedepan,” ujar Pimpinan Rapat, Nuryanto.
Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur itu, akhirnya menunda rapat, dan akan dilanjutkan kembali 3 hari kedepan.
Sementara itu, Wakil Walikota Batam Amsakar menerima penundaan tersebut, karena jumlah anggota dewan yang hadir kurang dari 26 orang.
” Dua kali skor masih angka 24 orang yang hadir dan belum memenuhi kourum. Penjelasan lainnya, hanya dewan dan fraksi yang bisa menjelaskan. Dan, kelanjutan KUA/PPAS APBD Perubahan ini dilanjutkan besoknya. Bagi kami telah melakukan sesuai apa yang diamanahkan. Karena ini dua kali skor, maka besok akan diputuskan. Ada dua alternatif, apakah akan diputuskan oleh Ketua disetujui atau dikembalikan ke Bamus Dewan. Semoga tidak akan terjadi sanksi bagi pemerintah akibat penundaan ini,” jelas Amsakar.(*)
Tulisan: Ria/SitusKepri.com