Ahli Sebut PT Reka Wahana Bodong, Untuk Pengiriman TKW ke Timur Tengah

HARRIS BARELANG

Wartakepri.co.id, Batam – Berkedok sebagai perusahaan pengiriman TKI ke luar negeri, secara khusus ke Timur Tengah. Terdakwa Nizar bin Zain tidak dapat menunjukkan surat suratnya, tapi mengaku dari PT Reka Wahana yang berkantor di Jakarta Timur.

“Seharusnya terdakwa dapat menunjukkan dokumen dokumenya yang resmi, namun itu tidak dilakukannya, sehingga PT Reka Wahana itu hanya sebutan dan bodong,” kata saksi ahli, Yohannes dari BP3TKI, Selasa (22/8*2017).

Perbuatan terdakwa Nizar ini untuk mengirimkan tiga orang wanita ke Timur Tengah, sudah termasuk ilegal dan melanggar aturan dan undang undang RI. Sesuai dengan dakwaan JPU yaitu : pasal 102 ayat (1) UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Ketiga saksi korban adalah Tini Suharini, Dian Widayani dan Kokom Komariah. Mereka ini digagalkan dan ditangkap pada tanggal 28 April 2017 lalu di Bandara Hang Nadim Batam, oleh petugas Kepolisian dari Satreskrim Polresta Barelang.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Syahrial Harahap SH, didampingi dua hakim anggota Yona SH dan Rozza SH serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rumondang Manurung SH. ( Nikson Simanjuntak )

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG