WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan universitas UMRAH Tanjungpinang, HS ditangkap Kepolisian Tipikor Polda Kepri di hotel Ibis Taman Ismalik Marzuki di Jakarta, Sabtu (29/10/2017).
Dilansir rasio.co, HS tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan barang program integrasi sistem informasi UMRAH senilai Rp29 milyar yang merugikan negara lebih kurang Rp12.4 Milyar dan HS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terpantau dibandara Hang Nadim Batam sampai di sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan pesawat garuda GA 150 yang dikawal ketat kepolsian.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT ini sudah menetapkan empat tersangka dari hasil perkara penyidik.
Kempat orang tersebut PPK berinisial HS, Kontraktor Pelaksana PT. JKP berinisial HG dan dua dari perusahaan distributor YS serta UZ.
” Hasil gelar perkara penyidik sudah ditetapkan empat tersangka,” kata Kombes Erlangga melalui sambungan selulernya, Minggu(29/10/2017).
Saat ini HS sedang diperiksa inten lebih lanjut di Polda Kepri oleh penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT senilai Rp29 milyar UMRAH Tanjungpinang dikabarkan polisi sudah menetapkam empat orang tersangka bahkan telah mengirim SPDP terhadap Kejati.
Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT 29 milyar telah merugikan negara lebih kurang Rp12 milyar hasil audit BPKP dan diduga kempat orang tersebut PPK berinisial HS, Kontraktor Pelaksana PT. JKP berinisial HG dan dua dari perusahaan distributor YS serta UZ.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Yunan Harjaka, SH, MH membenarkan SPDP diterima dari Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, namun berkasnya belum.
” Sampai Saat ini hanya SPDP belum ada berkas yang dikirim kekejati,” ujarnya singkat melalui sambungan selularnya. Kamis(26/10/2017).
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Budi Suyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya bakal tersangka karena kasus sudah jelas ada ditipikor, karena hasil audit BPKP kerugian negara sudah ada.
” Besar kerugian negara lebih rinci , saya cek dulu, sabar y,” ujarnya singkat. (*)
Sumber : rasio.co