Kaki Tangan Bos Miras di Karimun Ditangkap Bareskrim Polri

Warta Kepri TV Kontainer Mikol tangkapan Bea Cukai Tanjungpinang
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, – Penyelundup minuman keras dari Malaysia dan Singapura berinisial DN, ditangkap Bareskrim Polri di Komplek Sarana Industrial Blok A Nomor 7, Kota Batam.

Direktur PT TSM itu adalah kaki tangan Kwt, pengusaha terkenal di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang sudah terlebih dahulu ditangkap polisi bersama 2 anak buahnya pada September lalu.

Menurut keterangan tertulis Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya seperti dilansir kumparan.com, Sabtu (11/11/2017), mengatakan Kwt dan kaki tangannya ini telah beroperasi sejak tahun 2006.

Berbagai minuman keras dari Malaysia dan Singapura dimasukkan mereka ke Kota Batam.

“Tersangka diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM dalam melakukan aktivitas perdagangan mikol di Indonesia,” ujar Agung Setya.

Kata Agung, sebanyak 7.315 botol minuman beralkohol golongan B dan C disita oleh pihak kepolisian. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim.

“Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana mengimpor, menjual, mendistribusikan/mengedarkan minuman beralkohol berbagai jenis dan merek dari luar negeri yang tidak dilengkapi izin edar,” terang Agung.

DN diduga melanggar pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan/atau pasal 8 ayat (1) huruf a jo pasal 62 UU No.8 tahun 1999 ttg perlindungan konsumen dan/atau pasal 204 KUHP. (*)

Foto : bukan terkait berita, dan dokumentasi internet

Tulisan ini sebelumnya telah terbit di kumparan.com dengan judul Bos Penyelundup Miras di Batam Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG