Kecamatan Jemaja Dan Jemaja Timur Sosialisasi Terkait Unit Pemberantasan Pungli.

Sosialisasi Saber Pungli Diikuti dua Kecamatan yaitu Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur
Sosialisasi Saber Pungli Diikuti dua Kecamatan yaitu Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur
HARRIS BARELANG

WARTA KEPRI .co.id, Anambas – Saber pungli di Kabupaten Anambas sudah dilakukan pembentukannya disatuan Kepolisian Polres Anambas, begitu juga yang Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur melakukan sosialisasi UPP Saber pungli, Kamis (25/1/2018)

Kegiatan sosialisasi UPP dilakukan di Aula Kantor Camat dan dilaksanakan oleh dua Kecamatan yaitu Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur serta sampai ke perangkat desa.

Didalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Camat Jemaja Abdullah Sani, Sekcam Jemaja Zulkarnain, Kompol Dedi S. Selaku Narasumber dan selaku sekretaris di Pemberantasan Saber Pungli Maman Faruk,Selaku anggota pokja Yustisi penegakan. Unsur Upika Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur serta Kepala Desa se Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur serta Ibu ibu dari PKK kecamatan serta ibu ibu dari tiap tiap Desa.

Camat Jemaja, Abdullah Sani, mengatakan, Pemerintah Kecamatan sangat setuju dengan diadakannya kegiatan Sosialisasi UPP Saber Pungli dan berterima kasih kepada pihak kepolisian atas kegiatan tersebut, sehingga warga negara indonesia yang berada di Pulau Jemaja ini mengerti akan pentingnya memberantas pungli di lingkungan Kecamatan, Desa Maupun di lingkungan masyarakat itu sendiri.

Mewakili Ketua Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas,
Kompol Dedi S, mengatakan, terkait sosialisasi tersebut adalah supaya Program Saber Pungli dari Presiden Republik Indonesia berjalan dengan lancar dan tepat sasaran di lingkungan kerja Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur termasuk Desa Desa yang ada disini, sehingga pelayanan Publik di tingkat kecamatan dan Desa serta di tingkat Unit Pelayanan Tugas UPT yang ada di sini tidak dipersulit dan tidak berbelit belit atau bertele-tele.

“Sehingga indikasi adanya Pungli di sektor Pelayanan dapat dicegah, baik itu dilingkungan Kepolisian itu sendiri,” ujarnya.

Diterangkannya, misalnya dalam pengurusan SKCK atau surat berkelakuan baik dari pihak Kepolisian yang sudah ditentukan oleh negara sebesar Rp. 30.000,jika melebihi dari tarip yang ditentukan segera melaporkan kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Nantinya bagi yang melakukan akan diberikan penindakan selanjutnya,” tegasnya.

Diungkapkannya, karena pemberi dan penerima yang terkait dengan Saber Pungli akan sama sama terjerat Hukum.

Sementara itu Sekcam Jemaja Timur menyampaikan dalam acara tersebut terkait Tiket Pelni yang tidak sesuai dengan harga yang tercantum dalam Tiket Pelni itu sendiri, dijawab langsung oleh Kompol Dedi S terkait hal tersebut akan segera ditindak lanjuti ke Perwakilan Pelni yang ada di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG