WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Legislator DPRD Kepulauan Riau, Ing Iskandarsyah yang juga merupakan Ketua Fraksi PKS Plus DPRD Kepulauan Riau meminta BKD se-Kepulauan Riau memberikan izin cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
” Kita berharap BKD se Kepri bisa memberikan cuti kepada ASN pria yang istrinya melahirkan diberikan cuti, hal ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017,” kata Iskandarsyah.
Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Beragam kajian ilmiah, istri sangat memerlukan dukungan suami pasca melahirkan secara psikis kehadiran suami pasca melahirkan sangat membantu kondisi seorang istri. Kendati demikian, Pemda di Kepri juga harus membuat sistem bagaimana cuti tidak mengurangi juga persoalan pelayanan publik” tutup Iskandarsyah.(*)
Sumber: Rilis/Dedy SWD