
WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Tim Terpadu Pemkab Bintan melakukan penghentian paksa pembangunan kios di Kilometer 23 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Kamis (20/03/18) siang.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, M. Ali ketika ditemui wartakepri.co.id dilokasi mengatakan bahwa pembangunan tersebut belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan rekomendasi dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Bintan.
Ali juga menyampaikan permasalahan ini dipicu karena keberatan dari warga yang menganggap lahan tersebut semestinya untuk alokasi pembangunan fasum.
“Tidak ada izin mendirikan bangunan”, ujar Ali.
Ali mengatakan penghentian paksa tersebut merupakan yang kedua kali setelah dilakukan setahun yang lalu. Dirinya menegaskan bahwa upaya pengrusakan PPNS Line merupakan tindakan melawan hukum Pasal 232 Ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.
Sementara itu warga Perumahan Kijang Permai yang dijumpai dilokasi pembangunan kios ilegal tersebut membenarkan tindakan Tim Terpadu tersebut. Warga yang merupakan penghuni perumahan dibelakang kios tersebut mengaku akan membuat posko untuk menjaga PPNS Line tersebut.
“Kita buat posko untuk berjaga”, ujar salah satu warga.
Berdasarkan pantauan dari wartakepri.co.id Tim Terpadu yang turun berasal dari unsur Dinas DPM PTSP TK, Dinas PUPR, Satpol PP, Kecamatan Bintan Timur dan Kelurahan Kijang Kota.
Namun Ibu Sidah, pemilik bangunan kios yang melanggar perizinan tersebut tidak bersedia datang untuk dimintai keterangan hingga petugas gabungan tersebut selesai memasang PPNS Line.(*)
Tulisan : Haris Daulay



