BATAM, WARTA KEPRI.CO.ID – Ketua KPU Kepri Said Sirajudin akan menetapkan pemenang Pilkada Kepri pasangan HM Sani dan Nurdin Basirun pada Pleno, Sabtu (23/1/2016) di Asrama Haji Kota Tanjungpinang. Gerak cepat penetapan ini berdasarkan ditolaknya gugatan pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad untuk Kepri Hebat (SAH) di MK, Jumat (22/1/2016) di Jakarta.
Sesuai jadwal, pada Sabtu (23/1/2016) sekira pukul 16.00 WIB sore bertempat di Asrama Haji Kota Tanjungpinang, KPU melaksanakan pleno penetapan pasangan gubernur terpilih Sani-Nurdin (Sanur).
” Kami pleno penetapan Gubernur Kepri, karena proses di MK sudah selesai,” ungkap Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Menanggapi putusan sela MK menolak gugatan SAH, menurut Said, apa yang diputuskan oleh MK sudah tepat dan sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan pasangan SAH tidak memenuhi Pasal 158 Undang-undang Pilkada.
” Penolakan sudah tepat secara hukum, karena tidak memenuhi legal standing,” terang Said. (tuj)
Sesuai jadwal, pada Sabtu (23/1/2016) sekira pukul 16.00 WIB sore bertempat di Asrama Haji Kota Tanjungpinang, KPU melaksanakan pleno penetapan pasangan gubernur terpilih Sani-Nurdin (Sanur).
” Kami pleno penetapan Gubernur Kepri, karena proses di MK sudah selesai,” ungkap Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Menanggapi putusan sela MK menolak gugatan SAH, menurut Said, apa yang diputuskan oleh MK sudah tepat dan sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan pasangan SAH tidak memenuhi Pasal 158 Undang-undang Pilkada.
” Penolakan sudah tepat secara hukum, karena tidak memenuhi legal standing,” terang Said. (tuj)






























