Tain: Kasus Alkes RSUD Batam Bisa Seret Oknum Anggota DPRD Kepri

Jpeg

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat 86) Ta’in Komari, SS minta Bareskrim Mabes Polri agar menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Embung Fatimah Batam senilai Rp 60 miliar Tahun 2012 yang kini ditangani Mabes Polri. Tersangka kasus tersebut Direktur RSUD EB Batam, Dr. Fadilah Malaranggeng sudah ditahan sejak sepekan yang lalu.

“Kasus Alkes RSUD Batam ini melibatkan banyak pejabat lainnya. Bukan hanya pejabat Pemko Batam tapi juga Provinsi Kepri. Untuk itu, kita minta Mabes Polri menyeret semua yang terlibat dalam kasus alkes tersebut, “ kata Ta’in Komari, SS kepada media di Batam Center, Selasa (26/1/2016).

Menurut Ta’in, ada indikasi keterlibatan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepri dalam kasus Alkes tersebut, termasuk yang mengatur kontraktor yang memenangkan tender. Berdasarkan data APBD Provinsi Kepri ada Rp. 18 Miliar dana dari APBN yang dialokasikan untuk pengadaan Alkes di RSUD Batam. Sementara dalam APBD Kota Batam TA 2012 itu sendiri sudah menganggarkan Rp. 42 Miliar.

PKP Dreamland

“Nah, dana dari APBN yang turunnya melalui APBD Provinsi Kepri TA 2012 itu kabarnya hanya ditumpangkan pertanggungjawabannya di RSUD Batam. Dananya dibagi-bagi baik DPRD Provinsi, DPRD Kota Batam maupun pejabat di Provinsi dan Batam, “ tegasnya.

Lebih lanjut Ta’in menjelaskan, kenyataannya pengadaan alkes yang dilakukan RSUD Batam tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan dan diduga terjadi mark up harga. Prosesnya juga diduga sarat dengan praktek kolusi dan kong kalikong.

Pengadaan alkes di RSUD Batam selama ini didominasi kelompok PT. BKS dan MBM. “dugaan kolusinya karena mereka menyampaikan dokumen persyaratan kualifikasi yang tidak berlaku, bahkan indikasi dipalsukan seolah-olah berlaku. Parahnya lagi, PPHP diduga membuat BASTHP tidak sesuai kontrak.

Alkes yang dibeli CSSD bermerek UGAIYA dan DEKO yang ditengarai bukan kualitas Eropa seperti disyaratkan pada daftar kualifikasi, “ jelas Ta’in.

Ta’in menambahkan, sebelum TA 2012, RSUD Batam juga mengadakan alat kesehatan senilai Rp. 18,4 Miliar TA 2011 yang juga diduga terjadi penyimpangan.

“Untuk itu, kita minta kasus ini diusut tuntas. Dan kita yakin Dr. Fadilah sendiri yang akan membuka. Sebab dia adalah pintu masuk untuk tersangka lainnya. Kita yakin dia tidak akan mau sendirian, apalagi kalau yang lain makannya ternyata lebih banyak. Apa iya, dia mau jadi tumbal dan pasang badan buat yang lain?” tambahnya.

Kasus alkes itu sendiri mencuat sejak tahun 2014 lalu, diduga melibatkan para pejabat elit di Kota Batam. Awalnya, kasus tersebut ditangani Krimsus Polda Kepri namun tidak tahu sebabnya tiba-tiba langsung ditangani Mabes Polri. Meski sempat dianggap mandeg oleh public selama hampir setahun tapi akhirnya membuat hati semua pihak legah karena kasus tersebut ternyata dituntaskan Mabes Polri. (r/swd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024