Upaya menanggulangi Terorisme Kemkominfo telah memblokir situs Kloning Bahrun Naim

HARRIS BATAM

JAKARTA, WARTAKEPRI.co.id – Aksi blokir situs radikal kembali dilakukan Kemkominfo pasca serangan bom di kawasan M.H. Thamrin, 14/01/2016. Pemerintah merasa perlu menutup situs yang menyebarkan nilai radikal sebagai upaya menanggulangi terorisme. Menurut Kemkominfo melalui siaran pers, mereka sudah meminta pemblokiran situs-situs tersebut kepada perusahaan penyelenggara jasa Internet sejak Rabu,27/01/2016.

Setelah memblokir 24 situs web (website) radikal pada 25 Januari 2015 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memblokir sembilan 9 situs serupa setelah menerima laporan dari warga. Dilansir dari halaman cnnindonesia adapun situs yang di blokir diantaranya :

1. manjanik.com
2. eramuslim.com
3. mikailkanie.wordpress.com
4. revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
5. langitmuslim.blogspot.co.id
6. kajiantauhid.blogspot.co.id
7. pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
8. muslimori1.blogspot.co.id

Seluruh situs tersebut dianggap menyebarkan paham radikalisme dan kebencian sehingga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), ujar Kemkominfo.(bwk)

 

Google News WartaKepri