LINGGA, WARTAKEPRI.co.id-Tanpa sebab yang jelas, Topik (28) menyeret dan memukuli istrinya yang sedang menyusui bayi mereka. Akibat ulahnya ini, warga Desa Maroktua Kecamatan Singkep Barat yang merasa tidak senang beserta korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi, senin (08/02/2016)
Istri topik N (25) menceritakan, saat kejadian dianya sedang menyusui anak pertama yang baru berusia 30 hari di rumahnya. Sebelumnya N sempat meminta suaminya untuk pulang ke rumah. Namun tanpa sebab yang jelas setibanya dirumah, pelaku langsung menjambak rambut korban dan menyeretnya ke halaman rumah dan di hempaskan ke pasir.
“Sejak melahirkan, dia jarang pulang ke rumah, kami juga sudah pisah ranjang. Waktu itu, saya mengajak dia pulang ke rumah, tapi tanpa alasan yang jelas dia langsung marah dan memuku saya,” kata korban menceritakan.
Ibrahim tetangga yang melerai keributan bercerita, kejadian berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu juga disaksikan beberapa tetangga pelaku yang tinggal berdekatan dengan rumah tersebut. Bahkan ada yang sempat berteriak ketakutan melihat kejadian tersebut. Namun para tetangga ketakutan, karna pelaku membabi buta dan diketahui memiliki ilmu beladiri karate.
“Yang melihat banyak, tapi ibu-ibu itu takut melihatnya, jadi saya memberanikan diri untuk melerai karna kondisi korban sangat memperihatinkan,” jelas Ibrahim.
Setelah itu istrinya ditemani perangkat desa langsung melaporkan hal tersebut ke Polis.Selang beberapa jam setelah kejadian pelaku langsung di jemput polisi berserta perangkat dan aparat desa setempat.
Kapolsek Singkep Barat AKP Rusdwiantoro membenarkan laporan tersebut, saat polisi sudah mengamankan tersangka dan ditahan di Mapolsek Singkepbarat untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
” Saksi-saksi sudah kita periksa, sekarang pelaku masih kita interogasi,” ungkapnya.
Akibat perlakuan pelaku, AKP Rusdwiantoro mengatakan penyidik dapat menjerat pelaku dengan Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 1. Dengan hukuman penjara 4 sampai 15 tahun dan denda 3 Milyar rupiah.(adi)