BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Terdakwa Heru Bertus tega membunuh istrinya karena faktor cemburu. Dengan menampar sebanyak lima kali dan menendang kepala dua kali.
Kejadian pada Sabtu ( 26/9/2015) silam. Korban tidak menjawab saat ditanya siapa pacarnya. Setelah dicek Handphonenya ada nomor cowok lain akhirnya kesal dan marah hingga melakukan pemukulan.
” Sekitar jam 5 pagi melihat korban meninggal lalu saya mandikan karena kasihan melihat mayatnya
Paginya saya lari menggunakan motor keponakan dengan membawa uang 5 juta “kata Heru Bertus pada Majelis hakim Wahyu Prasetyo SH, Selasa (16/2/2016) di PN Batam.
Terdakwa sempat melarikan diri ke Jakarta lalu ke Samarinda Kalimantan Timur. Terdakwa tidak tenang karena merasa bersalah dan dikejar bayangan korban.
Dan atas informasi tetangga korban, tim buser Polsek Batuaji mengejar dan menangkap terdakwa di Samarinda tanggal 27 September 2015. Kata saksi penangkap, Bahrein.
Kondisi mayat korban saat ditemukan dirumahnya di ruli belakang PT Jatim Batuaji, ada lebam bekas pukulan benda tumpul pada bibir dan mata.
Sementara dari hasil otopsi, bahwa di daerah kepala korban terjadi pembusukan. Kata Hakim Prasetyo pada terdakwa. Jika hanya ditendang tidak mungkin langsung meninggal dunia. Apa terdakwa memiliki ilmu.Tanya Hakim
Terdakwa melanggar Pasal 338 atau 351 ayat 3 dengan acaman hukuman 20 tahun penjara. Kata Immanuel Tarigan SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU ).(nikson ).