BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Kejaksaan Negeri Batam kesulitan memanggil empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah, untuk dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Batam. Kasus ini diperkirakan negara alami kerugian Rp 5,6 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Iqbal SH. Pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah telah berjalan bahkan sudah selesai. Namun empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah tidak mengindahkan panggilan Kejari Batam.
” Kita kesulitan memeriksa empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah yang mengetahui pengadaan alkes, tapi panggilan yang dilayangkan penyidik tidak juga diindahkan,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan keempat perusahaan tersebut berada di luar Batam dan keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengetahui dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah.
“Jika panggilan ke satu, kedua dan ketiga tidak diindahkan terpaksa kita lakukan penjemput saksi secara langsung. Empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah inilah kita mengalami kesulitan untuk memintai keterangan,” kata Iqbal.
Muhammad Iqbal masih enggan memberitahu nama-nama perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah. Dan menurutnya, jika nama tersebut dipublikasikan malah makin kabur nantinya. (nik ).