Jaksa akan Panggil Paksa 4 Perusahaan Rekanan RSUD ‎Batam

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Kejaksaan Negeri Batam kesulitan memanggil empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah, untuk dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Batam. Kasus ini diperkirakan negara alami kerugian ‎Rp 5,6 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Iqbal SH. Pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah telah berjalan bahkan sudah selesai. Namun empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah tidak mengindahkan panggilan Kejari Batam.

” Kita kesulitan memeriksa empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah yang mengetahui pengadaan alkes, tapi panggilan yang dilayangkan penyidik tidak juga diindahkan,” kata Iqbal.

HARRIS DAY BATAM

Iqbal mengatakan keempat perusahaan tersebut berada di luar Batam dan keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengetahui dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah.

“Jika panggilan ke satu, kedua dan ketiga tidak diindahkan terpaksa kita lakukan penjemput saksi secara langsung. Empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah inilah kita mengalami kesulitan untuk memintai keterangan,” kata Iqbal.

Muhammad Iqbal masih enggan memberitahu nama-nama perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah. Dan menurutnya, jika nama tersebut dipublikasikan malah makin kabur nantinya. (nik ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI
AMSAKAR LI CLAUDIA DPRD BATAM 2024