Diam-diam, Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Bansos Batam ‎

HARRIS BATAM

TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.co.id – Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2011-2012. Walau telah ditetapkan tersangka, baik nama dan posisi jabatan tersangka ini masih dirahasiakan.‎

Meski sudah menetapkan dua orang sebagaiu tersangka, namun nama kedua tersangka belum bisa dibocorkan oleh tim penyidik.  Adapun nilai dugaan korupsi mencapai Rp 66 miliar.
Informasi dikutip dari tribunbatam, sebelum dipublikasikan ke publik, kini tim penyidik masih konsentrasi melengkapi bukti-bukti terkait peran tersangka menyelewengkan dana Bansos yang digunakan.‎

Sebagaimana dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri, Rahmat SH, penyidikan dugaan korupsi dana Bansos Batam telah menemukan adanya unsur melawan Hukum, dan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Tindakan melawan hukum dan adanya nilai kerugian negara yang ditemukan sudah diperkuat dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa,”kata Rahmad. (tbn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024