BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Empat spesialis pecah kaca dan tindak kekerasan ditangkap pada Rabu (2/2/2016) oleh pihak Polsek Batam Kota. Tiga diantarannya di dor atau dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri.
Keempat tersangka yaitu ; DSS, YA, LM dan DZ , merupakan residivis kampuhan dengan kasus yang sama. Mereka telah melakukan aksi kejahatannya di 15 lokasi wilayah Batam. Dalam aksinya, 2 orang sebagai eksekutor 3 orang pelindung dalam mobil jika ada yang menghalang halangi. Kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Pol Arif Budi Purnomo SH MH, Jumat (4/3/2016) di Kantornya.
Barang bukti (BB) yang disita dari pelaku diantaranya; 12 unit handphone berbagai merek, 6 biji dompet, 3 unit Laptop, 2 unit camera dan 3 unit senjata tajam (sajam ) antaralain parang dan badik.
Atas perbuatan para tersangka, diancam pasal 365 ayat 1 hingga ayat 4 menjelaskan bahwa perbuatan pencurian dengan kekerasan ini ancamannya sangat tegas.
Pasal 365 ayat 1 mengatur pencurian yang didahului kekerasan ancaman hukuman 9 tahun. Ayat 2 pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari, baik di rumah, pekarangan, jalan umum hingga kereta api diancam pidana 12 tahun.
Ayat 3 hukuman 15 tahun jika menimbulkan kematian. Serta dipasal 4 hukuman bisa sampai hukuman mati ataupun penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara. Bilamana perbuatan pencurian dengan kekerasan ini mengakibatkan korbannya luka ataupun meninggal dunia.
“Di KUHP sendiri diatur bahwa curas ini ancaman hukumannya cukup berat,” ujarnya Kompol Pol. Arif Budi Purnomo SH. MH. (nik ).