Terdakwa Pemilik Sabu Heri Kusnandar Divonis  9 Tahun Penjara  ‎

HARRIS BATAM

 

BATAM, WARTAKEPRI.co.id  – Majelis hakim pengadilan Negeri Batam yang di ketuai Endi dengan anggota Jasael Manullang dan Yona Polosia Ritonga SH, membacakan putusan terhadap terdakwa Heri Kusnandar, Senin (14/3/2016).

“Terdakwa dalam primer pasal 114 ayat 1 tidak terpenuhi atau tidak terbukti, namun pada subsider UU nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, telah terpenuhi atau terbukti melanggar. Maka terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara denda 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Endi SH  membacakan amar putusannya.

Majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa selama 7 hari setelah vonis dijatuhkan.
” apakah terdakwa mau menerima putusan ini, dan selama 7 hari kami memberikan kesempatan jika mengajukan banding,” terang Endi SH

Hukuman terdakwa lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Martua Ritonga SH sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara dengan denda 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima setelah berkordinasi dengan penasehat hukumnya yang ikut mendampingi selama persidangan.

Sementara, menurut salah seorang pemerhati hukum mengatakan, aparat penegak hukum di Indonesia,  kerap menggunakan Pasal 111,114 dan 112 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memasukkan para korban ke  penjara.

Padahal, seharusnya Pasal 127 dalam undang-undang tersebutlah yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjatuhkan ‘hukuman’ berupa rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkoba di Indonesia. (nik ).

Google News WartaKepri