WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kepulauan Riau meresmikan rumah Damping di Tiban Mas Kecamatan Sekupang, Jumat (15-4-2016).
“Damping ini berkapasitas untuk 15 orang pasien yang akan diberikan penyuluhan. Mereka semua adalah para pecandu yang masuk dalam proses rehabilitasi BNN”, ungkap Kepala BNN Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan kepada wartawan.
Ditambahkan Benny, penyuluhan akan dilakukan selama 50 hari. Selama 6 bulan akan dikunjungi kerumah para pasien, dan mempertanyakan apakah ada perubahan terhadap mereka semua.
Selama proses rehabilitasi, pasien terlebih dahulu di test urinnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan para pasien apakah mereka benar-benar sudah sehat, kata Benny.
Sudah saatnya melakukan pencegahan prioritas kepada masyarakat dari segala profesi dan usia, oleh karena itu dihimbaukan kepada para pecandu untuk segera melaporkan diri sebelum tertangkap. Karena apabila sudah tertangkap, prosesnya tentu akan sulit lagi, pungkasnya. (san)