WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Kota Batam bekerjasama dengan instansi penegah hukum lain di Kepri telah melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke Kota Batam. Menaungi kerjasama antara instansi ini, Imigrasi Kota Batam telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri 18 instansi pemerintahan di Kota Batam.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Batam, Rafli, SH, dijelaskannya, kerjasama tersebut perlu dijalin melihat dari luasnya kota Batam, sehingga tidak semua dari keberadaan orang asing bisa diawasi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Diantaranya pelanggaran yang berupa penyalahgunaan izin tinggal. Kejahatan skala internasional seperti penyalahgunaan narkotika, pemalsuan uang asing, perdagangan manusia dan terorisme.
” Tim PORA sendiri dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang, yakni Pasal 69 UU No 6 TAHUN 2011 tentang Keimigrasian,” terang Rafli,kepada wartakepri.co.id ketika temu ramah di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2016).
Terbentuknya Tim PORA, bertujuan untuk menyatukan sinergitas keterpaduan pengawasan orang asing oleh instansi terkait, serta keterpaduan dan kenyamanan arah misi dalam mengamankan kebijakan selektif terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia, khususnya Batam.
Oleh sebab itu, dengan telah adanya Tim PORA ini, diharapkan kedepan bisa lebih aktif dalam bentuk pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan WNA di Kota Batam, pintanya.
Adapun 18 instansi ini, mulai dari Imigrasi, TNI, Polri, Pemko, Kejaksaan, BNN, BP Batam, Karantina, Bea Cukai dinas terkait hingga melibatkan unsur RT dan RW di Kota Batam. Sekretariat Tim Pora sendiri diresmikan pada akhir Maret 2016 lalu.(san)