WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Masih ingatkah pelaku pembunuhan terhahap Yuyum, dengan terdakwa Sugianto alias Tesi, pada bulan Maret 2016 di Baloi Danau, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/7/2016).
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Aprinaldi SH akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“kami akan uraikan dan membantah dakwaan jaksa. Yaitu : apa bisa tidak satu orang dalam waktu yang bersamaan berada di dua tempat berbeda,” kata Aprinaldi, SH
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Yogi SH, menyatakan terdakwa nekat membunuh korban karena tersigung disebut tidak normal, saat terdakwa menemui korban di Baloi Danau blok C nomor 6 RT03/RW04, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja.
Terdakwa menjumpai korban dengan mengendarai sepeda motor Yahama Mio BP 5612 IM dan motor diparkir di depan rumah saksi Maman Surahman dan Agustin. Setelah kedua saksi masuk ke kamar, terdakwa dengan korban duduk di ruang tamu. Tidak berapa lama, korban mengajak terdakwa untuk berhubungan intim dan terdakwa sempat menolak.
“Terdakwa menolak dan korban mengatakan kamu tidak normal,” ujar Jaksa Yogi dalam membacakan surat dakwaan.
Walaupun sempat menolak dan akhirnya terdakwa bersama korban melakukan hubungan intim. Usai itu, pada pukul 02.30 wib, terdakwa pergi ke kos saksi Ahmad Kariani di Perumahan Otorita, Sei Ladi, untuk menjemput saksi Muhammad Reko untuk pulang ke kostnya di komplek Raflesia.
Tidak berapa lama, saksi Muhammad Reko tertidur dan terdakw kembali ke tempat korban. Kemudian terjadi keributan ketersinggungannya soal korban. Lalu terdakwa menusuk leher korban dengan sebilah pisau.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dan kedua primer pasal 351 ayat (2) KUHP, subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. (nikson simanjutak)