Bawa Sabu dan Ekstasi dari Malaysia, Azlan dan Susilawati Dihukum 8 Tahun Penjara ‎

sidang-pelanggaran-ke-pabeaan
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Susilawati binti Edi Taruna dan saksi Mohd Azlan bin AB Jalil , telah divonis 8 tahun penjara karena terbukti memiliki, mengedarkan dan memakai sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia.

Keduanya mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Rumondang Manurung SH. Dimana terdakwa Susilawati sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, sementara terdakwa Mohd Azlan dituntut 11 tahun penjara.

Dari tangan terdakwa barang bukti berupa jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram dan ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada Febi (DPO).

Barang tersebut terdakwa beli dari Wahab sebanyak 5 gram yang dimasukan dalam pembalut dan diikat dipinggang. Disamping itu, ekstasi sebanyak 21 butir. Kemudian Azlan membawa 4 gram sabu dalam bungkus rokok.

“Mohd Azlan adalah suami saya, dia pemakai berat sabu,” kata Susilawati, saat itu diruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa Susilawati membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dan ekstasi sebanyak 31 butir. Seharga 700 RM untuk sabu-sabu dan seharga 1500 RM untuk ekstasi.

Terdakwa Susilawati membawa haram tersebut dari Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, dengan cara menyembunyikan sabu-sabu dan ekstasinya di dalam celana dalam.

Kemudian, tanggal 22 Maret 2016 terdakwa Susilawati meminta kepada saksi Mohd Azlan bin AB Jalil untuk menerima narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 (empat) gram dari saudara WAHAP seharga 700 RM dan kemudian membawa ke Batam.

Perbuatan kedua terdakwa Susilawati dan Mohd Azlan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah hakim ketua Zulkifli SH didampingi hakim anggota Hera Polosia Ritonga SH dan Iman Budi Putra SH. (nikson simanjuntak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG