WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Berdasarkan laporan warga yang diterima polsek di wilayah Kota Batam, dengan nomor :
1. LP -B/ 440 / IV / 2016 / Kepri/ Resta /sek batam kota , tgl 24 April 2016.
2. LP-B/ /XI/2016/Kepri / Resta / batu ampar. Tgl 15 November 2016.
3. LP-B /302 / XI/ 2016 / Kepri / Resta / Lubuk baja , Tgl 19 November 2016.
4. LP-B/1028/XI/2016/ Kepri /Resta / Batam kota. 12 November 2016.
5. LP-B /1232/XII/2015/ Kepri/ Resta /batam kota, 30 desember 2015.
Adapun nama warga yang membuat laporan atas ganasnya pencurian kendaraan bermotor
( Curanmor), di wilayah polsek Kota Batam antara lain:
1. Surianti
2. Kardapi
3. Intan Sartika Sitompul
4. Sando Elisabet.
5. Muhamad Yunus Duru.
Atas laporan warga tersebut, polsek Batam Kota memburu pelaku dan hasilnya,
Nabar Simatupang (NS) alias Tupang ( 39), ditangkap sebagai otak pelaku Curanmor.
Dalam pengkuan tersangka, ada beberapa lokasi curanmor yang dia lakukan antara lain:
1. Perum. Puri Mustika blok D No. 09 Batam kota.
2. Jln. Muara Takus Rt 02 Rw 02 kec. Batu ampar.
3. Jln. Rambutan no. 07 Blok 2 kec. Lubuk baja.
4. Ruko batam Centre Indah blok B No.07 Batam kota.
5. Ruko Raflesia Batam Kota.
6.Ruko Legenda Point blok D No. 17 Batam kota.
7. Parkiran Masjid Raya Batam kota.
8. Perum. Happy Garden Lubuk Baja.
9. Perum. Legenda Batam Kota ada 5 TKP.
10. Dekat Masjid Blok 2 Lubuk Baja ada 5 TKP.
Modus tersangka dalam setiap melakukan aksinya menggunakan kunci T, dengan merusak kunci kontak sepeda motor para korbanya. Tersangka selalu dibantu DS (13) untuk mengantarkan ke lokasi sasaran, mengunakan sepeda motor Honda Beat dari hasil curiannya.
” DS adalah anak kandung tersangka, dalam setiap aksi bapaknya selalu diantarkannya,” kata Kompol Arwin SH, Kapolsek Batam Kota pada Wartakepri, Selasa(12/12/2016).
Tersangka ditangkap pada
hari Sabtu, 10 Desember 2016 sekitar pukul 17.00 wib, di pinggir jalan simpang Kara samping perumahan Duta Mas Batam Kota. Setelah sebelumnya di pancing oleh unit Opsnal Batam Kota, dengan berpura-pura akan membeli sepeda motor bodong hasil curiannya.
Tersangka sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, namun dengan sigap anggota buser dapat melumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kakinya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka :
1. 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha V-ixion, BP 5005 MD palsu
2. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio M3, BP 4266 OM palsu
3. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat. BP 2710 OA palsu.
4. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat, BP 3280 JM palsu.
5. 1 ( satu) unit sepeda motor honda beat, BP 3569 ED palsu.
6. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat.
Atas perbuatan tersangka, maka dikenakan pasal 363 KUHP dengan acaman 7 tahun penjara. Kata Kompol Arwin SH. ( nikson simanjuntak )