Rangkaian Penindakan BC Kepri Selama Februari 2017, ‎Ada Rokok dan Ballpres

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dalam press release terkait Hasil Penindakan Patroli Laut Kanwil DJ Bea dan Cukai – Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/02/2017)

Pada tanggal 8 Februari 2017, Tim Patroli BC berhasil melakukan pencegahan terhadap Boat Pancung tanpa nama dengan muatan 183.200 Batang rokok serta menahan Nahkoda nama inisial AA dan satu orang ABK, dari Tanjung Riau – Batam menuju Pulau Terong.

Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut, terkait mengeluarkan Barang Kena Cukai khusus kawasan bebas dari kawasan bebas (FTZ), dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, diduga melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995.

Tentang Cukai dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Pasal 38 ayat (1) dan (2).

Pada tanggal 12 Februari 2017, Tim Patroli BC melakukan penegahan terhadap dua sarana pengangkut KM. Tanpa Nama, dengan Nahkoda berinisial HSN dan BH beserta tiga orang ABK, dengan muatan barang larangan dan pembatasan impor berupa bawang merah (- + 16 Ton) dari Port Klang – Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan – Indonesia, tanpa di lengkapi dokumen pelindung yang sah.

Jadwal Imsyak Batam

Dan Pada tanggal 14 Februari 2017, Tim patroli BC kembali melakukan penegahan  terhadap KM. Putri Maria, dengan nahkoda berinisial BB beserta dua orang ABK dengan muatan barang larangan dan pembatasan impor, berupa bawang merah (-+8 ton) dari Batu Pahat – Malaysia dengan tujuan Tanjung Batu – Indonesia, tanpa di lengkapi dokumen pelindung yang sah.

Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut, digiring ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2017, Tim Patroli BC kembali melakukan penegahan terhadap KM. Teguh I, dengan muatan barang larangan dan pembatasan impor berupa 1150 Bale Ballpressed (pakaian bekas) dengan nahkoda berinisial AL beserta Delapan orang ABK, dari Port Klang – Malaysia dengan tujuan Tg. Balai Asahan tanpa di lengkapi dokumen pelindung yang sah.

Dalam melakukan pencegahan, KM. Teguh I tenggelam bersama muatan, dan ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diselamatkan, diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dan melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO-03/WBC.04/ BD.04.01/PPNS/2016. Tanggal 01 September 2016,  atas nama Sdr. H AM, diduga pengurus kapal KM. Syaufi dan KM. Tanpa Nama yang mengangkut pakaian bekas (Ballpres).

Melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Pasal 102 huruf a j.o. pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP, selanjutnya telah dilakukan penyidikan dengan tersangka Sd. H AM dan telah ditahan di rutan Tanjung Balai Karimun. (r/dedy/andi)

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam