WARTAKEPRI.co.id, BATAM – PT Global Trijaya Mandiri Batu Merah Batam, Kepulauan Riau mempidanakan atau memenjarakan wanita hamil dan menyusui. Kedua terdakwa Nurhayati dan Sisilia Friska, karena merusak 4 Batako bangunan pagar dengan total kerugian sebesar Rp.200 ribu.
Awal terjadi dugaan perusakan ini pada pertengahan tahun 2016 lalu, ketika PT Global Trijaya Mandiri memerintahkan bawahannya untuk membuat pagar pembatas yang tak lain akses jalan ke pemukiman warga dan termasuk pada kedua terdakwa. Warga tidak terima jalan tersebut ditutup, sehingga kedua terdakwa membongkar 4 biji batako.
Atas tindakan kedua terdakwa, PT Global Trijaya Mandiri sepertinya tidak menempuh jalur damai. Hal ini tidak diduga Nurhayati dan Sisilia Fransiska, bahwa kasus ini dilaporkan ke Polisi. Dalam BAP, Nurhayati dan Sisilia dikatakan merusak pagar pembatas menggunakan kaki dan kayu, sehingga batako dari pagar pembatas tersebut jatuh dan rusak.
Namun, suami dan penasehat hukum terdakwa menyangkal hal tersebut. Di katakan suaminya bahwa isterinya lah yang diseret oleh seorang pria yang merupakan penjaga yang di tugaskan oleh pihak perusahaan.
“Ketika mereka (Nurhayati dan Framsiska) memprotes, lalu penjaga itu menyeret mereka, saya yang mendapat kabar tersebut langsung datang ke lokasi” terang Niko yang merupakan suami dari Sisilia Fransiska.
Niko juga berharap supaya keduanya bisa di beri penangguhan penahanan karena kondisi keduanya yang sedang hamil dan menyusui.
Kejadian yang terjadi di RT 23 RW 07 Kelurahan Batu Besar, Batu Ampar ini juga menyisakan hal yang janggal. Pasalnya, pelimpahan perkara yang biasanya memakan waktu selama 10 hingga 14 hari ini bisa selesai hanya dalam 6 hari saja.
“Ketika pelimpahan tahap 2 seharusnya terdakwa di bawa, tapi ini tidak, dan lagi selang waktunya juga 6 hari” ketus A Rahman H Ahmad selaku penasehat hukum (PH) terdakwa.
Dalam persidangan, PH terdakwa mengajukan keduanya supaya tahanan rumah dengan alasan sedang menyusui dan hamil 6 bulan. Sementara majelis hakim yang menyidangkan masih membutuhkan pertimbangan dan musyawarah.Sidang kembali di gelar minggu depan. ( Nikson Simanjuntak )