Advertisement
Home Hukrim Tanpa Surat Izin, Dua Nahkoda KM JM 68 dan KM Tenaga Baru...

Tanpa Surat Izin, Dua Nahkoda KM JM 68 dan KM Tenaga Baru Disidangkan

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dua terdakwa Muhyar selaku Nahkoda kapal KM JM 68, tonase 223 GT dan Raziyanto, Nahkoda KM Tenaga Baru tonase 10 GT. Keduanya dihadapkan dipersidangan untuk mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Dan Unit 1 Jatanrasla Lantamal IV Tanjung pinang, Mayor Rudi Amiruddin.

Dalam keterangannya mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangkap di perairan Utara Batuampar Batam, tepatnya pada posisi 01° 09′ 756″ LU – 103° 58′ 281″ BT. Saat berlayar keduanya tidak dilengkapi izin berlayar dari Saybandar setempat. Dimana seharusnya kedua terdakwa wajib melengkapi izin berlayar, sesuai dengan pasal 323 ayat 1 UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran.

” Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki izin surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling bayak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” kata Mayor Rudi Amiruddin, Rabu (12/4/2017) di Pengadilan Negeri Batam.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Hakim Ketua Syahrial Harahap SH dengan anggota Taufik Nainggolan SH dan Chandra SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan SH. Sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda, mendengar keterangan saksi lainnya.(Nikson Simanjuntak)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026