WARTAKEPRI.CO.ID, BINTAN – Satuan Narkoba Polres Bintan ungkap jaringan internasional yang memasuk narkoba ke Lapas Klas II Narkotika Tanjung Pinang. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Boy Herlambang ketika ekpos di Mapolres Bintan. Boy yang didampingi Misbah, Kepala Lapas II Narkotika Tanjungpinang mengatakan pengungkapan tersebut berkat koordinasi dan kerjasama keduanya. Adapun kronologi pengungkapan dilakukan setelah razia petugas Lapas Tanggal 28 Februari 2018.
Dalam razia tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,2 gram dan 2 unit hp dari kamar tahanan Blok B Nomor 21 atas nama Tju Ang Pio alias Ampio (37). Atas temuan tersebut petugas kemudian melaporkan ke polisi dan dilakukan pengembangan oleh Satuan Narkoba Polres Bintan.
Setelah dilakukan pengembangan, Ampio mengaku sudah sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lapas. Ampio menjelaskan bahwa barang tersebut diperoleh dari YS (DPO) jaringan internasional yang berasal dari Malaysia. Sehingga dalam pengembangan, Sat Narkoba Polres Bintan melakukan kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Kepri dalam pengungkapannya.
Hasil dari kerjasama tersebut kemudian pada tanggal 5 Maret 2018 ditangkap 2 orang kurir di Pelabuhan Internasional Batam Center yang membawa narkoba seberat 1,6 ons yang disimpan dengan modus ‘roket’. Istilah roket dijelaskan oleh Kasat Narkoba Bintan AKP Joko, yaitu membawa sabu dengan memasukkannya melalui dubur setelah sabu dilapisi kondom yang dilumuri pelumas.
Petugas juga mendapati bahwa Ampio melakukan pemesanan narkoba menggunakan HP yang saat ini disita bersama barang bukti. Ampio meminta suruhannya untuk membawa narkoba dari Thailand menuju Malaysia kemudian mendarat ke Yogyakarta. Sehingga Sat Narkoba kemudian menghubungi Bea Cukai dan Imigrasi. Namun dalam pengembangannya, ternyata suruhan Ampio malah mengalihkan tujuannya ke Bali pada 11 Maret 2018 sesaat kemudian diamankan oleh Dit Narkoba Polda Bali.
Kepala Lapas Narkotika Klas II Tanjung Pinang, Misbahuddin Bc.IP, ketika dikonfirmasi membenarkan temuan tersebut. Sebenarnya pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam pengawasan. Lapas Narkotika Klas II A Tanjungpinang yang saat ini dihuni 470 tahanan kasus narkotika bahkan sudah dilengkapi fasilitas X-Ray. Namun selalu ada akal tahanan dan pengunjung dalam memanfaatkan kelemahan SDM Lapas yang memang kekurangan personel.
“Selalu ada akal mengelabui petugas dilpangan”, ujar Misbah di Mapolres Bintan.
Adapun Tju Ang Pio merupakan tahanan limpahan dari Lingga yang baru 9 bulan di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Adapun Ampio ditahan 12 tahun karena terlibat jaringan narkotika. Namun baru 2 tahun mendekam di penjara, Ampio kembali tersandung atas kejahatan serupa terkait narkoba. (*)
Tulisan: Harris Daulay