WARTAKEPRI.co.id Tanjungpinang- Korban kapal tengelam pertanyakan ganti rugi barang bawaannya akibat tengelam Kapal Motor KM. Sukma Indah di perairan Pulau Marapas, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (18/10/2018) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Diketahui KM. Sukma Indah yang bermuatan barang – barang Kargo berangkat dari Tanjungpinang Pelantar 2 dengan tujuan Kabupaten Anambas.
Menurut Firman koraban yang mengalami kerugian menuturkan, telah mengalam kerugian 19 juta, berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy F1.
“Motor itu saya beli baru di Tanjungpinang dengan tujuan dikirim melalui KM. Sukma Indah dengan tujuan Terempak Kapupaten Anambas, dengan kondisi mulus 100 persen baru,” tuturnya saat dijumpai awak media di Laut Jaya Tanjugpinang, sambil menunjukan bukti pengiriman yang diterima oleh Pihak KM. Sukma Indah, Selasa (23/10/2018).
Firman menceritakan, pihak KM. Sukma Indah sepertinya tidak memperdulikan korban yang banyak mengalami kerugian.
“Saat saya telpon pengurus Kapal KM. Sukma Indah saudara Kiak Pong, Kiak Pong membenarkan bawhasanya pemilik kapal adalah saudara Seng Seng. Saat di hubungi melalui Telpon seluler Seng Seng berkilah tidak mengakui bawasanya itu kapalnya, sepertinya pihak KM. Sukma Indah lempar bola atas kerugian yang dialami korban,” ucap Firman dengan kesal.
Jika pemilik kapal Sukma Indah tidak mengganti rugi, Firman akan menempuh ke jalur hukum.
“Kalau tidak diganti saya akan menempuh ke jalur hukum,” tegasnya.
Firman juga menceritakan, bahwasanya teman-temannya di Kepulauan Anambas juga mengeluh atas kerugian yang di alami.
“Teman-teman saya saat sekarang belum mendapatkan titik jelas atas kerugian yang dialami, bahkan ada yang mengalami kerugian ratusan juta,” ceritanya.
Hingga berita dilansir, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pemilik kapal dan pihak terkait.
(Yansyah)