WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pengurus dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Realestate Indonesia (DPD REI) Khusus Batam mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dalam meningkatkan kemampuan kerja, Senin, (04/03/2019)
Peningkatan standar kompetensi SDM ini, diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI dan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam tema Pelatihan Menjadi Developer yang Tangguh ‘Pembangunan Perumahan Layak Huni’.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD REI Khusus Batam, Ir. Achyar Arfan mengatakan, Diklat merupakan salah satu program kepengurusan, bagaimana meningkatakn Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pengurus dan Anggota.
“Sehingga kedepannya kami bisa menyediakan rumah-rumah yang kredibel, bonafit dan yang bagus tentunya, dengan SDM yang berkompetensi,” terangnya dimana kegiatan berlangsung selama tiga hari kedepan (4,5,6/03) di Nagoya Hill Hotel, Nagoya – Batam.
Ia melanjutkan, property inikan fleksibel disamping untuk perusahannya sendiri, mereka bisa menjadi partner di proyek-proyek baru, tidak menutup kemungkinan mendapat kepercayaan dari Perusahaan induk, karena sudah dibekali mulai dari memilih lokasi sampai serah terima proyek dan sistem management serta pemeliharan lingkungan.
“Disini terdapat materi-materi yang terus diperbarui merujuk dengan perubahan Peraturan Pemerintah (PP), termasuk dengan kekhusussan lahan di Batam dimana HPL dikeluarkan BP Batam. Jadi, mulai dari pendidikan, latihan, uji kompetensi dan yang lulus akan mendapat sertifikat, untuk peserta sekitar 40 orang, dan Diklat ini merupakan yang ke tiga kalinya diadakan setelah Jawa Barat, dan Jawa Timur,” tutup Ketua DPD REI Khusus Batam.
Ditempat yang sama, Ketua Badan Diklat DPP REI, Priyanto menyampaikan, selama dua (2) hari kedepan rekan-rekan Pengembang dan Anggota REI Batam diberi didikan dan latihan supaya betul-betul menjadi developer yang profesional.
“Dengan harapan mereka mengetahui program Pemerintah terkait Perumahan ini bagaimana. Oleh sebab itu kita undang Kementrian PUPR untuk menyampaikan kebijakan pembangunan perumahan skala nasional dan BP Batam,” terangnya.
Menurutnya, Di Batam sendiri tentu kebutuhan rumah sangat meningkat, karena kalau dilihat dari jumlah penduduk yang juga semakin meningkat, untuk itu Pengembang juga harus mengetahui kebijakan Pemerintah itu mulai dari aspek legal, pembiayaan, pembangunan dan lainnya.
“Dari aspek legal yang mana Pemerintah telah mengeluarkan perijinan-perijinan yang harus dilakukan oleh para pengembang, untuk secara nasional PP No. 64 Tahun 2016 yang mengatur tentang perijinan pembangunan perumahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi, Djoko Slamet Oetomo mengatakan, sertifikasi merupakan bagian kerja dari DPP REI yang sudah berlisensi dibawah BNSP, sertifikasi ini tidak hanya untuk anggota REI pihak ketiga boleh juga ikut.
“Jadi materinya apa yang dilakukan pengembang, terkait proses-proses dalam rangka pembangunan perumahan diluar jasa kontruksi. Disini bagaimana caranya memproses
sebuah kawasan dari pemilihan lokasi, investasi, perencanaan pembangunan, pemasaran, sampai pengelolaannya,” katanya.
Lanjut. Djoko menerangkan, lemabaga sertifikasi disini, mensertifikasi SDM bukan Perusahaannya, dengan metode menggunakan ISO BNSP, dan dimana terdapat tujuh (7) skema(memastikan kelayakan hingga mengelola kawasan), materi uji ada di BNSP, Basis Kompentensi ada di Diklat.
“Sertifikasi yang berblanko negara karena dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bisa diikuti pengembang yang berpengalaman dan masyarakat umum tapi harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat dari Diklat atau sejenisnya,” pungkasnya yang juga Wakil Ketua Umum DPP REI.(*)
Kiriman : Andi Pratama