Pemprov Kepri Menagih Pajak Rp 45 Miliar dari ATB, Mungkinkah Bisa Menang?

Angsana Gading

SAMIRA TRAVEL UMROH

Redaksi WartaKepri.co.id sejak beberapa waktu lalu telah membuka rubrik mengenai konsultasi hukum, dan redaksi terimakasih bagi pembaca yang telah mengirimkan pertanyaan langsung ke Redaksi maupun ke narasumber ke nomor +62811703576

Satu pertanyaan, yang telah disampaikan mengenai polemik Air Baku di Kota Batam. Berikut perbincangan Redaksi dengan Pengacara Toto Sumito, SSi.SH. MH dari Kantor Hukum Tri Patriot Justice tentang Polemik Pengelolaan Air Baku di Kota Batam.

1. Saat ini sedang berpolemik antara pemprov Kepri dengan ATB masalah tunggakan pajaknya. Menurut Analisa Hukum Bapak apa bisa ditagih?

Honda Capella

Jawab.
Kalau secara perdata agak berat perjuangannya karena ATB telah melakukan perjanjian kerjasama antara Otorita Batam dengan Konsorsium (Biwater international Limeted, PT. Bangun Cipta Kontraktor, PT Syabata Cemerlang) sekarang bernama ATB pada tahun 1994 tentang Pengelolaan Air Bersih di Pulau Batam yang saat itu Bapak BJ Habibie sebagai ketua Otorita Batam, Sedangkan Pemprov Kepri saat itu belum lahir.

Kecuali ada pasal pasal dalam perjanjian tersebut yang mengatakan akan mengikuti Peraturan-peraturan Pemerintah yang lahir setelah perjanjian konsesi air ini dibuat. Kalau tidak ada menurut saya tidak mungkin bisa. Kita pernah dengar Asas Legalitas yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP kita, suatu perbuatan tidak bisa dituntut pidana sebelum ada ketentuan perundangan undangan yang mendahuluinya. Perlu diingat Otorita Batam adalah Bagian dari Pemerintah.

2. Perjanjian kerjasama ini apa bisa dibatalkan pak?

Jawab.
Kalau berdasarkan syarat sah sebuah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, ada 4 syarat yaitu:, Adanya kata sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang halal. Kalau empat syarat ini terpenuhi tentu tak akan mungkin dibatalkan. Dan perjanjian ini juga akan berakhir 2020 ini. Jadi tak ada gunanya juga.

3. Apakah ada oknum – oknum tertentu yang mengambil keuntungan dibalik perjanjian konsesi ini pak?

Jawab
Kalau menjawab pertanyaan ini, kita harus membedah pasal demi pasal dari perjanjian konsesi ini. Seperti:
a. Jumlah air yang diambil ATB dengan yang dibayar bagaimana perhitungannya, bisa saja air baku diambil 5000 kubik dibayar hanya 1000 kubik. Bagaimana cek and balancenya?
b. Kenaikan Harga air baku apakah ada aturannya dalam perjanjian? Apakah ada dasar penetapan harga air baku tersebut?
c. Ada juga dulu kasus penjualan air ke kapal – kapal yang berlabuh di Pelabuhan. Berarti ada oknum yang bermain, berapa banyak yang dijual dan harga berapa juga kita tidak tahu.

4. Jadi apa sebaiknya dilakukan Pemerintah Daerah agar dapat bagian dari konsesi air ini pak?

Jawab
Konsesi ini kan sdh mau habis jadi akan diadakan lelang siapa yang akan mengelolanya. Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 85 tahun 2013 menghapus seluruh pasal atau membatalkan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada UU Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, menjadikan hak dan wewenang Pemerintah sangat besar sekali.

Air ini merupakan salah satu unsur yang menguasai hajat hidup orang banyak seharusnya di kuasai oleh negara sesuai dengan amanat UUD RI 1945, pasal 33 ayat 2 yang berbunyi; “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Dan pada pasal 33 ayat 3 juga tertulis secara jelas dan terang mengatakan:” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut saya Swasta hanya partner dan sahamnya tidak boleh lebih dari saham pemerintah. Sebaiknya dibedah UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam UU Pemda ini klasifikasi urusan pemerintah terdiri dari 3 urusan yaitu; Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum.

5. Menurut Bapak sebaiknya siapa yang bagus mengelola air diBatam ini, Pemerintahkah atau pihak Swasta?

Jawab.
Tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Tapi secara pribadi sy lebih suka pengelolaan air dikelola oleh Pemerintah sesuai dengan fungsi air sebagai kebutuhan dasar dan menyangkut hajat orang banyak, dan ini juga amanat Undang- undang Dasar Negara kita.
Kalau ngak saya dulu Pengadilan Negri Jakarta Pusat pernah memutuskan pengelolaan air di DKI Jakarta yang selama ini dikelola oleh swasta dikembalikan kepada pemerintah

6.Tapi kalau dikelola swasta biasanya lebih professional ?

Jawab
Ada plus minusnya.

Pertama: Kalau dikelola oleh pemerintah biasanya harga nya lebih murah, karna tidak berorientasi profit semata. Kalau swasta kan beda.

Kedua: untuk di Batam semua telah ada mulai dari waduk penampung air baku, tempat pengolahan air sampai kepada jaringan telah tersedia dengan baik. Jadi pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membangunnya, kan konsesinya sudah mau habis semua asset setahu saya di kembalikan pada negara. Jadi tinggal merekrut karyawan yang professional melalui BUMD dan bisa juga merekrut karyawan dari ATB sebagai pekerja.

7. Ini pertanyaan terakhir pak, setahu saya dulu kan bapak pernah menjadi Penyidik lingkungan Hidup di Bapedal Kota Batam dengan latar belakang sarjana Kimia Analis dan sekarang berprofesi sebagai advokat dan Dosen, tentunya bapak tahu kenapa AIR ini berebut orang untuk mengelolanya dan djual dengan harga yang tinggi kemasyarakat padahal air tersedia dimana mana?

Jawab
Air ini adalah suatu rahmat yang diberikan Allah SWT kepada umat manusia, dalam tubuh kita juga mengandung banyak air, dan dalam kehidupan sehari hari orang butuh air, tanpa air kita tak akan bisa hidup.

Jadi air ini tersedia dimuka bumi dengan sangat murah namun proses mendapatkan air bersihlah yang membuat air itu menjadi mahal. Apalagi tidak dikontrol harganya oleh pemerintah.(*)

Editor : Dedy Suwadha

Cek Berita dan Video lain di Google News FANINDO

HARRIS BARELANG