Sidang Gugatan Anggota DPRD Kepri Baru 6 Orang Yang Hadir, Ini Alasan Gugatan Uba Ingan

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.CO.ID, BATAM – Sidang lanjutan gugatan anggota legislatif DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging atas Surat Keputusan DPRD Kepri tentang penetapan susunan pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kepri Masa Bakti 2019-2024, masih terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Batam, Kamis, 9 Januari 2020.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam telah melayangkan surat pemanggilan kepada 44 orang anggota DPRD Kepri yang namanya tercantum didalam SK, untuk bisa hadir dalam sidang dalam agenda mendengarkan keterangan dari calon Pihak ketiga.

Namun kenyataannya, dari jumlah yang diundang tersebut hanya enam orang saja anggota dewan yang bersedia hadir memenuhi pemanggilan tersebut. Keenam anggota dewan itu yakni Taba Iskandar, Asmin Patros, Sahat Sianturi, Saproni, Sahmadin Sinaga yang dalam hal ini masuk sebagai pihak Tergugat Intervensi. Sementara Yudi Kurnain belum bisa menentukan pilihannya.

“Jadi untuk sisanya yang belum bisa hadir ini, Ketua Majelis Hakim akan kembali memanggilnya dalam persidangan minggu depan,” ujar Kuasa Hukum Uba, Richard Rando Sidabutar usai persidangan.

Lebih lanjut Richard mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sekali atas dikeluarkannya SK ini. Menurutnya, jika dilihat secara hukum seharusnya anggota dewan tersebut patuh dan taat kepada azas-azas pemerintahan.

“Klien kita merasa sangat dirugikan dengan keluarnya SK tersebut. Idealnya, anggota DPRD itu sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah seharusnya taat akan azas-azas pemerintahan yang baik dan benar,” tegasnya.

Dijelaskannya, secara hierarki anggota DPRD bekerja berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan dan tinggal melaksanakannya saja.

Jika dilihat dari UU Pemerintahan Daerah dan UU MD3, semuanya sudah diatur dalam tata tertib. Tata tertib tersebut harus diputuskan melalui peraturan DPRD.

“Nah yang menjadi persoalannya sekarang bahwa AKD ini dibentuk dengan menggunakan dasar tatib periode 2014. Kalau tatib periode sebelumnya yang dipakai sekarang ini kan tidak sama dengan tatib yang mau dibuat?,” ucapnya sambil bertanya.

Lanjutnya lagi, seharusnya yang lebih dahulu dibuat adalah tatib. Karena tatib inilah yang mengatur semua kegiatan dan tindakkan yang akan dilakukan oleh anggota DPRD kedepannya.

“Sekarang kalau mereka tidak memiliki tatib, bagaimana mereka bisa bekerja? Contohnya saja dengan klien kita ini, penggugat saat ini ada di komisi I, terus bagaimana dia bisa tahu dengan siapa dia bermitra? Itu semua semestinya sudah diatur didalam tatib,” tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai ada pelanggaran yang sangat fatal dan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

“Kami berharap Majelis Hakim bisa mengabulkan semua permohonan yang kami ajukan,” ucapnya mengakhiri.(Taufik chan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG