Pemda Natuna Kembali Cabut Surat Edaran Libur Sekolah, Selasa 4 Februari Sekolah Lagi

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.CO.ID – Bertepatan kedatangan WNI dari Wuhan di Bandar Udara Raden Sadjad Ranai Natuna. Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan surat edaran libur sekolah, namun hari ini surat tersebut kembali dicabut, Senin (2/3/2020).

Berdasarkan pantauan dilapangan Aktifitas masyarakat sejak tadi subuh terlihat padat merayap di pelabuhan Selat Lampa warga pulang ke kampung halaman rute kapal menuju Pontianak Kalbar.

BACA Hari Pertama Sekolah di Natuna, Hampir Semua Orang Tua Anak Masuk Sekolah

“Ya, besok Selasa (4/2/2020) murid-murid mulai sekolah lagi. Surat edaran pemda buat sudah dicabut,” kata Kadisdik Kabupaten Natuna, Suherman melalui telepon.

Ia menjelaskan, Surat Edaran itu dicabut melalui surat pencabutan nomor 800/DISDIK/48/2020 tanggal 3 Februari 2020 dikeluarkan pemerintah Pusat menyusul surat pemerintah pusat terkait surat terlebih dahulu dikeluarkan Pemda Natuna.

“Surat pencabutan sudah disampaikan ke sekolah-sekolah sehingga besok (SELASA) mereka mulai menjalani proses belajar mengajar,” terang Suherman.

Dijelaskan lagi, pencabutan itu dilaksanakan karena adanya surat instruksi pencabutan nomor T.442.2/666/OTDA yang dilayangkan oleh Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah.

“Ini kita cabut karena ada instruksi dari pusat karena Natuna dinyatakan aman dari virus corona yang jadi kekhawatiran warga,” jelas Suherman.

Sementara itu, Orang Tua siswa di Natuna mendukung langkah Pemerintah Daerah untuk meliburkan Sekolah. Hal ini menyusul kekhawatiran orang tua terhadap penularan Virus Corona, semenjak WNI dari Wuhan China di observasi di Natuna.

“Kami mendukung Pemerintah Natuna untuk meliburkan sekolah, kami takut, kami was-was akan keselamatan keluarga kami. Kalaupun Pemerintah tidak meliburkan, saya tidak akan ijinkan anak saya untuk sementara pergi ke Sekolah hingga WNI yang dikarantina dipulangkan,” kata Hendrik, warga Natuna yang dijumpai saat ikut berdemo di Gedung DPRD Natuna, Senin 3 Februari 2020.

Senada, warga lainya diminta tangapan terkait pencabutan surat edarat ini mengatakan.

“Main main saja kerja pemerintah, Mustahil saja masyarakat setelah menerima dari pihak sekolah, warga langsung membeli tiket kapal bukit raya. Mereka saja yang ikut naik kapal itu belum sampai ke kampung malah disuruh kembali,” ujar Udin Warga Ranai di hubungi mengantar keluarga naik kapal Bukit Raya menuju Kalimantan marasa aneh mendengarnya.

Sementara Surat ini ditujukan ke 7 kecamatan  yakni Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Batubi, Bunguran Utara dan Bunguran Timur Laut serta Bunguran Barat.

Surat tersebut diterbitkan Pemkab Natuna, menyusul desakan dari Massa pendemo dan orang tua siswa yang merasa khawatir jika anaknya terus melakukan kegiatan di luar rumah.

Namun, tak berselang lama Surat dari Sekretariat Daerah tersebut diedarkan. Kementerian Dalam Negeri menyurati Pemkab Natuna agar mencabut Surat Edaran dari Sekda Natuna.

Surat dari Kemendagri ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, diterbitkan pada 3 Februari 2020.

Adapun surat itu berisi perintah, agar Bupati Natuna mencabut Surat Edaran dari Sekda Natuna. Pasalnya kebijakan Pemkab Natuna dianggap menghambat Proses KBM di sekolah-sekolah.

Melalui surat tersebut, Pemkab Natuna juga diminta menginstruksikan Sekolah di Natuna melaksanakan KBM seperti biasa. Selain itu, Bupati Natuna juga diminta selalu berkoordinasi dengan Pemprov Kepri dan Pemerintah Pusat guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut.(rky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG